Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Al Ahmadi

15 Apr 2026 00:57

Thumbnail Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun
Dua tersangka curanmor yang berhasil ditangkap oleh Polres Madiun dimintai keterangan oleh penyidik. (Foto: Polres Madiun for Ketik.com)

KETIK, MADIUN – Polres Madiun berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), yaitu SDR (50) dan STR (23), warga Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Keduanya beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, para pelaku menyasar kendaraan yang ditinggal dalam kondisi kunci masih menancap.

“Modusnya menunggu situasi sepi, lalu mengambil kendaraan,” jelasnya pada Selasa, 14 April 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sasaran utama pelaku adalah area persawahan. Saat petani bekerja, sepeda motor biasanya diparkir di pinggir sawah tanpa pengawasan.

Baca Juga:
PSHT Rayon Oro-oro Ombo Madiun Gelar Temu Kadhang dan Halalbihalal, Ratusan Warga Hadir

Pelaku datang dengan berjalan kaki agar tidak menarik perhatian, kemudian membawa kabur kendaraan.

Selain di sawah, pelaku juga beraksi di lingkungan permukiman. Untuk mencari target, mereka berkeliling menggunakan jasa ojek daring sambil mengamati rumah yang tampak sepi.

“Mereka mencari kendaraan yang kuncinya masih terpasang,” ujar Kemas.

Dalam kasus pertama, SDR mencuri sepeda motor Honda Karisma milik Suparman, warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Peristiwa terjadi pada 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng.

Baca Juga:
Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

Korban saat itu meninggalkan motornya dengan kunci masih menempel. Saat kembali, kendaraan sudah lenyap.

Polisi menangkap SDR saat hendak menjual motor hasil curian. Dari tangan tersangka, disita satu unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Sementara itu, STR mencuri sepeda motor Honda Supra tahun 2002 milik Dedi Irawan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban menelusuri keberadaan motornya yang diketahui berada di rumah tersangka di wilayah Sumberbening. Korban kemudian melapor ke Polres Madiun.

Kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*) 

Baca Sebelumnya

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

Baca Selanjutnya

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Tags:

Curanmor Madiun Polres Madiun Kasus Pencurian berita Madiun info madiun Kriminal Jatim Kemas Indra Natanegara

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

15 April 2026 00:57

Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

14 April 2026 23:01

Kota Madiun Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards Tahun 2026

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

8 April 2026 06:45

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

8 April 2026 01:27

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

6 April 2026 05:45

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

6 April 2026 05:29

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar