KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam rokok elektrik atau keypod kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati menghadirkan lima saksi dari anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu 20 Mei 2026.
Tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Noval Akbar, Rita Utami, dan Dori Agustina Pane. Ketiganya didakwa terlibat jaringan peredaran vape mengandung etomidate serta ekstasi yang dikendalikan dari Medan, Sumatera Utara.
Dalam persidangan, saksi dari kepolisian membeberkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut Luxury Kost lantai 4 di kawasan Siring Agung, Palembang, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Setelah mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar terdakwa Noval dan Rita. Saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis etomidate dan ekstasi,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pasar Cinde, Nama Buronan Aldrin Tando Kembali MunculPolisi menyebut barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Ko Edy, Roki, dan Aan Kevin Syahputra yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut saksi, Noval dan Rita berperan sebagai pemesan sekaligus penyimpan barang, sedangkan Dori menjadi penghubung pemesanan kepada Aan di Medan.
“Sebanyak 26 pcs pods berasal dari Medan. Yang memesan Noval dan Rita, sementara Dori yang menghubungkan ke Aan,” terang saksi.
Selain itu, polisi juga mengungkap Noval dan Rita menerima titipan sebanyak 446 pcs rokok elektrik mengandung etomidate dari Ko Edy untuk dijual kembali.
Baca Juga:
Terhimpit Ekonomi, Ayah Kandung di Palembang Tega Jual Bayi Baru Lahir Rp25 Juta, Empat Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara“Kalau ada pembeli dari Ko Edy, Noval yang bertugas mengantarkan barang,” tambah saksi.
Saat penggerebekan di Luxury Kost kamar R3 pada 12 Januari 2026, polisi menemukan ratusan keypod berbagai warna dan merek yang diduga mengandung etomidate, di antaranya 228 pcs warna biru, 127 pcs warna kuning, puluhan pods merek Yakuza dan Yakuza XL, serta 10 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas kitchen set kamar kos para terdakwa.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan dua unit iPhone milik Noval dan Rita yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan perkara bermula sejak Mei 2025 saat Rita Utami mengenal Dori Agustina Pane ketika bekerja di The Venus Golden Hall. Dari perkenalan itu, Rita mulai mengenal vape mengandung etomidate.
Kemudian pada Juli 2025, Dori bersama Aan Kevin Syahputra bertemu Rita di HW Dragon Bar Palembang dan menawarkan pods asal Medan dengan harga lebih murah.
Pada Desember 2025, Rita disebut memesan lima cartridge etomidate senilai Rp14 juta kepada Aan melalui Dori. Selanjutnya, pada Januari 2026, Noval meminta Rita memesan lagi 26 pcs keypod merek Yakuza senilai Rp71,5 juta.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Fahmi Asya Syahputra.
Hasil pemeriksaan laboratorium Bidlabfor Polda Sumsel Nomor Lab: 64/NNF/2026 menyatakan cairan dalam cartridge vape tersebut positif mengandung etomidate yang termasuk Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam persidangan, terdakwa Noval dan Rita mengakui 26 pcs keypod tersebut rencananya akan dijual kembali.
Sementara terdakwa Dori Agustina membantah memiliki barang tersebut.
“Itu barang punya suami saya, Aan. Saya hanya memberikan nomor Rita kepada suami saya,” ujar Dori di persidangan.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP, serta Pasal 131 UU Narkotika.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutani dari Jaksa Penuntut umum. (*)