KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard dan Chromebook di Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim kembali mengungkap sejumlah fakta terkait mekanisme pengadaan dan perbedaan harga Smartboard, Rabu, 30 September 2026.

Dalam sidang dengan terdakwa Fika dan Cory, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Bupati Muara Enim nonaktif Edison, saksi Adi, serta Direktur Utama PT My Icon Teknologi, Anwar Hardianto, selaku vendor pengadaan Smartboard.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, Anwar menerangkan PT My Icon Teknologi mendapatkan kontrak pengadaan Smartboard dengan nilai lebih dari Rp31 miliar.

Berdasarkan kontrak yang diperlihatkan kepada majelis hakim, harga Smartboard yang dibayarkan Dinas Pendidikan Muara Enim mencapai sekitar Rp181,3 juta per unit, termasuk pajak.

Sementara itu, PT My Icon Teknologi memperoleh barang tersebut dari PT MSA dengan nilai sekitar Rp29,3 miliar untuk pengadaan 173 unit.

Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Tak Kunjung Tuntas, KPK Didesak Transparan Buka Perkembangan Perkara

Anwar menjelaskan Smartboard yang digunakan merupakan merek Magic. PT My Icon Teknologi bukan pemegang merek, melainkan reseller yang memperoleh barang melalui distributor.

"Smartboard merek Magic bukan dari PT My Icon karena kami reseller. Untuk prinsipal pemegang merek Magic, kami belinya melalui distributor yang ditunjuk, yakni PT MSA," ujar Anwar dalam persidangan.

Menurut Anwar, pemesanan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai kontrak tersebut. Barang kemudian disiapkan dan dikirim melalui jasa ekspedisi Arengka.

Anwar mengaku tidak menyaksikan secara langsung proses pengiriman hingga barang tiba di lokasi karena proses tersebut diserahkan kepada pihak ekspedisi. Setelah barang diterima, PT My Icon Teknologi melengkapi dokumen untuk melakukan penagihan kepada Dinas Pendidikan Muara Enim.

Baca Juga:
Bantah Terima Rp3,3 Miliar dalam Kasus Smartboard, Bupati Edison: "Astagfirullah, Itu Abi Berbohong"

Dalam persidangan juga diperlihatkan sejumlah dokumen, termasuk invoice PT MSA, faktur pajak, serta bukti pembayaran kepada PT My Icon Teknologi.

Persidangan kemudian memanas ketika JPU menggali perbedaan antara harga pengadaan dari PT MSA dengan harga yang dibayarkan Dinas Pendidikan Muara Enim.

Anwar memberikan penjelasan berbeda mengenai keuntungan yang diperoleh PT My Icon Teknologi.

Menurut dia, keuntungan perusahaan tidak mencapai angka selisih tersebut karena masih terdapat sejumlah biaya yang harus dikeluarkan, termasuk pajak dan distribusi.

"Keuntungannya 5 persen, kami dapat sekitar Rp1,6 miliar," kata Anwar.

Keterangan tersebut mendapat perhatian majelis hakim.

Hakim mempertanyakan bagaimana selisih sekitar Rp5 miliar dapat berbeda dengan keuntungan yang disebut hanya sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp1,8 miliar.

"Keuntungan total Rp5 miliar lebih, mengapa kamu bilang cuma dapat Rp1,5 miliar? Ke mana sisanya? Bisa tolong dijelaskan?" tegas majelis hakim.

Anwar kemudian menyatakan perhitungan tersebut tidak sesederhana selisih harga jual dan harga beli.

Bahkan, ia menyebut jika seluruh biaya diperhitungkan, PT My Icon Teknologi justru masih mengalami kerugian.

"Saya hitungannya masih rugi, sekitar Rp3,8 miliar, Yang Mulia," ujar Anwar.

Dalam keterangannya, Anwar juga mengungkap adanya permintaan dari pihak Dinas Pendidikan Muara Enim untuk mengembalikan selisih harga sekitar Rp30 juta per unit karena harga Smartboard dinilai terlalu tinggi.

Keterangan tersebut kemudian digali lebih lanjut oleh jaksa dan majelis hakim untuk mengetahui perhitungan serta aliran dana dalam pengadaan Smartboard tersebut.

Anwar juga menerangkan bahwa PT My Icon Teknologi menayangkan lebih dari 200 unit Smartboard dalam sistem e-katalog, meskipun secara faktual barang tersebut belum berada di gudang perusahaan.

"Kami menyiapkan barang sebanyak 173 unit itu selama dua bulan," ungkap Anwar.

Jaksa kemudian mempertanyakan alasan perusahaan menayangkan produk dalam e-katalog ketika barang belum tersedia.

Anwar menjelaskan pengadaan barang dilakukan melalui rantai distribusi dengan PT MSA sebagai distributor.

Koordinasi dengan PT MSA dilakukan oleh Ivone dan Rini, terutama terkait dokumen dan administrasi.

Anwar juga mengungkap PT MSA tidak hanya menjual merek Magic, tetapi berbagai merek dagang lainnya.

Dalam perkara tersebut, Anwar mengaku mengenal Cory Erin Hardi sebagai PIC marketing.

Sementara mengenai Fika, Anwar menyebut awalnya dirinya lebih mengenal Cory dan kemudian mengetahui Fika sebagai pemilik PT MSA.

Anwar juga membantah mengetahui adanya grup yang disebut Grup Maung yang diduga digunakan untuk berbagi email dan password.

Sementara berdasarkan BAP dan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, terdapat informasi mengenai link RAB yang disebut diberikan Cory kepada seseorang dari pihak dinas bernama Bunga.

"Saya tidak tahu, Pak," jawab Anwar ketika ditanya mengenai hal tersebut.

Usai persidangan, JPU KPK Mayer Simanjuntak mengatakan keterangan Anwar menjadi penting karena PT My Icon Teknologi merupakan pelaksana pengadaan Smartboard dengan nilai kontrak lebih dari Rp31 miliar.

Menurut Mayer, berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat temuan terkait kemahalan harga yang nilainya kurang lebih Rp5 miliar.

"Kami hitung juga berdasarkan harga beli PT MIT kepada PT MSA dikurangi harga yang dibayarkan oleh dinas kepada PT MIT, itu kurang lebih Rp5 miliar," ujar Mayer kepada Ketik.com usai persidangan.

Namun, Mayer menyebut keterangan Anwar menunjukkan adanya perhitungan berbeda. PT My Icon Teknologi mengklaim keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp1,8 miliar setelah memperhitungkan sejumlah pengeluaran lain seperti pajak dan biaya distribusi.

"Yang diakui untungnya kurang lebih Rp1,6 miliar berdasarkan tadi keterangan saksi Anwar," katanya.

Mayer menegaskan perbedaan perhitungan tersebut masih akan didalami dalam pemeriksaan perkara suap pengadaan yang melibatkan tim pemeriksa BPK Sumatera Selatan.

"Perbedaan selisih nanti bisa didalami pada saat pemeriksaan perkara suap pengadaan yang melibatkan tim pemeriksa BPK Sumatera Selatan, untuk mendalami lebih jelasnya di sana," jelasnya.

Persidangan kemudian ditunda oleh majelis hakim Fatimah hingga Selasa, 6 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Perbedaan antara temuan kemahalan harga sekitar Rp5 miliar dengan pengakuan keuntungan PT My Icon Teknologi sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp1,8 miliar menjadi salah satu poin yang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut dalam rangkaian persidangan perkara tersebut.(*)