Sidang TPPU Crazy Rich OKI, Terkuak Aliran Dana Pengendali Jaringan Narkoba Besar dari Nusakambangan hingga Aceh

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

27 Jan 2026 22:49

Thumbnail Sidang TPPU Crazy Rich OKI, Terkuak Aliran Dana Pengendali Jaringan Narkoba Besar dari Nusakambangan hingga Aceh
Majelis Hakim PN Palembang memimpin sidang lanjutan perkara TPPU Crazy Rich OKI H Sutar. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi BNN untuk mengurai aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan narkotika. Selasa 27 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat crazy rich OKI, H Sutar alias Sutarnedi, bersama dua terdakwa lain, Debyk dan Apri Michael Jackson, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 27 Januari 2026.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar, dengan Jaksa Penuntut Umum David Erickson dan Deasy Arsean, mengungkap dugaan aliran dana besar jaringan narkotika lintas provinsi, yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi oleh napi kelas kakap.

Dalam persidangan, saksi dari BNN membeberkan bahwa uang hasil peredaran narkoba dikendalikan oleh Muhammad Khadafi alias Kadafi, narapidana di Lapas Nusakambangan, serta Dr. H. Muzakir, napi kasus narkotika yang ditahan di Aceh.

Dana tersebut mengalir ke sejumlah rekening, termasuk rekening milik Debyk dan Sutarnedi, yang kemudian diduga digunakan untuk membeli aset mewah bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Kami mendapat informasi dari BNN Pusat, terdapat aliran dana mencurigakan ke rekening Debyk melalui bank BCA dengan nominal Rp25 juta hingga Rp75 juta, dilakukan sebanyak tiga kali pada 2013,” ungkap saksi BNN di hadapan majelis hakim.

Saksi menjelaskan, Debyk ditangkap di parkiran sebuah minimarket di Palembang, setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Sumsel.

Dalam penggeledahan rumah Debyk, petugas menyita antara lain Mobil Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sejumlah sepeda motor, Uang tunai, Mata uang asing (Ringgit Malaysia) Beberapa unit ponsel serta Kartu ATM BCA. 

Semua barang tersebut diduga kuat merupakan hasil pencucian uang dari kejahatan narkotika.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Namun Debyk membantah, mengaku hanya menerima Rp105 juta, sementara aset yang disita jauh melebihi nominal tersebut.

“Saya keberatan Yang Mulia. Uang dari Kadafi hanya Rp105 juta, tapi semua aset saya disita,” ujar Debyk di persidangan.

Saksi lain, Harsono dari BNN, mengungkap penangkapan Sutarnedi alias H Sutar pada 28 Juli 2025 di kawasan Tangga Takat, Palembang.

Dalam operasi itu, penyidik menyita yakni Mobil Toyota Fortuner, Toyota Yaris, Honda CR-V, Honda, BR-V, Dokumen tanah, Buku tabungan serta Kartu ATM. 

Berdasarkan hasil gelar perkara dan analisa transaksi, Sutarnedi diduga menerima aliran dana dari Khadafi dan Mamat bin Madrin, yang terlibat langsung dalam jaringan narkotika lintas daerah.

Fakta mengejutkan lainnya diungkap saksi dari Bank Sumsel Babel, Agusman, yang menyebut Sutarnedi memiliki 12 rekening aktif di satu bank.

“Satu orang bisa membuka banyak rekening karena berbagai produk tabungan dan deposito. Berdasarkan data, Sutarnedi memiliki 12 rekening,” ungkap saksi.

Jaksa mempertanyakan kewajaran kepemilikan rekening sebanyak itu, namun saksi menyebut selama ini tidak terdeteksi transaksi mencurigakan secara administratif.

Dari rangkaian kesaksian, terungkap bahwa jaringan ini sangat terstruktur, dengan pengendali utama dari dalam lapas, Kurir dana di luar, Penampung dana, Pembelian aset untuk menyamarkan hasil kejahatan. 

Modus pencucian uang dilakukan dengan menyebar dana ke banyak rekening, kemudian dikonversi menjadi aset bernilai tinggi seperti kendaraan mewah, rumah walet, tanah, dan properti.

Atas perbuatannya, H Sutar didakwa melanggar UU TPPU jo UU Narkotika, dengan ancaman Pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar serta Perampasan seluruh aset hasil kejahatan. 

Jaksa juga telah menyita aset bernilai fantastis, termasuk kendaraan mewah, perhiasan, tanah, bangunan, serta puluhan dokumen dan rekening bank.

Selanjutnya Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Senin, 2 Februari 2026 dan Kamis, 5 Februari 2026.

Jaksa akan menghadirkan 10 saksi tambahan, sementara tim penasihat hukum menyiapkan 10 saksi a de charge guna membantah dakwaan.(*)

Baca Sebelumnya

DPM Unitri Perkuat Pemahaman Tata Kelola Ormawa melalui Sosialisasi UUD dan Penyerapan Aspirasi

Baca Selanjutnya

Buka POR DPRD, Bupati Bandung: Eksekutif dan Legislatif Bagai 2 Sisi Mata Uang

Tags:

Aliran dana TPPU H Sutarnedi kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar