Sidang Tipiring Jadi Potensi PAD di Cilacap, Satpol PP Jaring Denda Rp66 Juta

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Gumilang

18 Okt 2025 11:30

Thumbnail Sidang Tipiring Jadi Potensi PAD di Cilacap, Satpol PP Jaring Denda Rp66 Juta
Sidang Tipiring terhadap 16 orang yang melanggar Perda Cilacap. (Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar peraturan daerah (Perda). Dalam sidang, menjaring denda total senilai Rp66.100.000 yang langsung disetorkan ke kas daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Taryo, melalui Sekretaris Satpol PP Cilacap Rohwanto mengungkapkan, persidangan kali ini menyasar dua jenis pelanggaran perda dengan total 16 orang pelanggar.

Rinciannya adalah 8 orang pelanggar Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Tantibumlinmas).

Yang sebagian besar terkait dengan pelanggaran minuman keras (miras). Serta 8 orang pelanggar Perda Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Baca Juga:
PWNU Jatim Usulkan Pelembagaan Aswaja Center Jelang Muktamar Ke-35 NU

"Total denda dari 8 pelanggar Perda No 2 Tahun 2024 adalah Rp63.492.000 dengan biaya perkara Rp8.000. Sementara untuk 8 pelanggar Perda K3, total denda mencapai Rp 2.592.000 dengan biaya perkara yang sama, Rp8.000. Total keseluruhan denda dan biaya perkara yang disetorkan ke kas daerah adalah Rp66.100.000," ujar Rohwanto, Jumat, 17 Oktober 2025.

Rohwanto juga menyoroti potensi pendapatan yang jauh lebih besar dari penertiban miras. Ia menyebut bahwa pelanggar miras yang disidangkan hari ini baru mencakup seperduabelas dari seluruh pelanggar miras yang terdata di Kabupaten Cilacap.

"Jika semua pelanggar miras disidangkan dalam satu kali waktu, potensi denda yang bisa terkumpul bisa mencapai sekitar Rp60 juta dikali 12, atau kurang lebih Rp720 juta hanya dari satu jenis pelanggaran," jelasnya.

Berdasarkan putusan denda, pelanggar Perda No 2 Tahun 2024 (terkait miras) dikenakan denda bervariasi antara Rp7.500.000 hingga Rp8.500.000 per orang. Sementara itu, pelanggar Perda K3 dikenakan denda berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Upaya penegakan Perda melalui persidangan tipiring ini merupakan langkah nyata Satpol PP Cilacap dalam menjaga ketertiban umum sekaligus berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.

Pelaksanaan sidang tipiring di kantor Satpol PP sendiri menjadi bentuk sinergi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah melalui Satpol PP dalam menegakkan perda secara cepat, terbuka, dan efisien.

"Melalui kegiatan ini, di harapkan masyarakat semakin sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan daerah merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Cilacap Bercahaya dan Maju Besar," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Mengabdi dengan Data dan Nurani, Rusdi David Siapkan Transformasi Pelayanan Desa Usai Ikut Retreat

Baca Selanjutnya

Karyawati Toko Helm di Brebes Dianiaya Perampok, Alami Luka Serius di Kepala

Tags:

Cilacap sidang #pelanggaranperda

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

4 April 2026 06:40

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar