Sidang Suap Dana Hibah, Empat Pimpinan DPRD Jatim akan Dihadirkan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

23 Mei 2023 10:29

Thumbnail Sidang Suap Dana Hibah, Empat Pimpinan DPRD Jatim akan Dihadirkan
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak saat akan dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim, Senin (23/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Empat Pimpinan DPRD Jatim akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap dana hibah dengan terdakwa  Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak, di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, Selasa (30/5/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan akan menghadirkan seluruh pimpinan DPRD Jatim mulai dari Ketua Kusnadi, Wakil Ketua Anwar Sadad, Anik Maslachah dan Achmad Iskandar. 

"Nanti kami pasti hadirkan saksi dari anggota dewan  (4 pimpinan DPRD Jatim) dan yang terlibat dalam kasus ini akan dihadirkan di persidangan," ucap Suhermanto, Selasa (23/5/2023).

Selain, empat pimpinan DPRD Jatim, JPU menghadirkan anggota dewan lainnya dan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. "Ada dari DPRD, Sekretariat DPRD, pemprov dan masyarakat pokmas-pokmas," kata dia.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Terkait saksi dari Pemprov Jatim, Arif mengatakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, mantan Sekda dan mantan Pj Sekda akan dihadirkan dalam sidang Sahat. " Siapa pun itu terkait dengan terdakwa dan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu kita hadirkan," tegas dia.

Saksi mahkota yang merupakan penyuap Sahat, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi juga dihadirkan dalam persidangan. Keduanya sudah divonis bersalah dengan 2,5 tahun penjara. "Termasuk pemberi suap yang sudah divonis juga akan dihadirkan," kata Arif.

Dalam persidangan, Sahat menerima semua dakwaan JPU KPK. Jaksa menyebut  Sahat diduga menerima uang suap Rp39,5 miliar dari dua penyuap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. 

Sebelum sidang dimulai, Sahat terlihat menangis sambil ditenangkan oleh rekan-rekannya yang hadir dalam sidang. 

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

Waspada, Luncuran Lava Pijar Gunung Api Karangetang Capai 1.500 Meter

Baca Selanjutnya

3 Kloter CJH Tiba di Asrama Haji, Didominasi Lansia

Tags:

KPK Korupsi dana hibah DPRD Jatim Pengadilan Tipikor Tindak Pidana Korupsi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H