Sidang Pokir OKU: Kuasa Hukum Tegaskan Roby Pitergo Tak Terlibat Kesepakatan Fee

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

10 Feb 2026 22:16

Thumbnail Sidang Pokir OKU: Kuasa Hukum Tegaskan Roby Pitergo Tak Terlibat Kesepakatan Fee
Kuasa hukum terdakwa Roby Pitergo, Sapriadi Samsudin menyampaikan keterangan kepada awak media usai sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta-fakta persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kian mengerucut.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 10 Februari 2026, kuasa hukum terdakwa Roby Pitergo dengan tegas menyatakan kliennya tidak memiliki peran apa pun dalam pengaturan maupun kesepakatan fee.

Kuasa hukum Roby Pitergo, Sapriadi Samsudin, SH, MH, menegaskan sejak awal persidangan pihaknya konsisten mengungkap siapa aktor intelektual di balik praktik korupsi Pokir tersebut mulai dari pihak yang menggagas, mengatur, hingga yang bermufakat.

“Sejak awal kami fokus mencari siapa yang mengatur dan bersepakat. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, hari ini mulai terlihat jelas siapa sebenarnya aktor di balik perkara ini,” ujar Sapri usai sidang.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Menurut Sapri, keterangan saksi, khususnya saksi Umi, justru mengungkap bahwa istilah fee pertama kali disampaikan oleh Nopri, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BUPR) OKU, yang kini telah berstatus sebagai terpidana.

Padahal, lanjut Sapri, secara aturan Pokir tidak dapat diubah atau digagalkan oleh pihak mana pun. Namun fakta persidangan menunjukkan adanya permintaan fee menjelang deadlock paripurna DPRD OKU.

“Permintaan fee sebesar 17 hingga 20 persen itu muncul menjelang deadlock paripurna, dan itu berasal dari Saudara Nopri. Fakta ini terungkap jelas di persidangan,” tegasnya.

Sapri menilai, rangkaian keterangan saksi sama sekali tidak membuktikan keterlibatan Roby Pitergo dalam pengaturan maupun kesepakatan fee. Bahkan, seluruh saksi yang dihadirkan menyebutkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya Pokir tidak pernah dijalankan dengan sistem fee.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Nilainya nol jika dikatakan klien kami mengatur atau bersepakat. Pokir selama ini dilaksanakan dalam bentuk pekerjaan fisik, bukan fee,” jelasnya.

Ia menambahkan, fakta persidangan justru menguatkan bahwa ide, gagasan, hingga kesepakatan terkait fee sepenuhnya berasal dari Nopri, yang kini telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Dalam langkah pembelaan selanjutnya, Sapri menyatakan pihaknya akan terus menguji kekuatan alat bukti yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya bukti saksi dan bukti surat.

“KPK mendasarkan penyidikan pada dua alat bukti permulaan, yakni keterangan saksi dan bukti surat. Saat ini kami fokus menggali fakta persidangan untuk menguji kekuatan bukti tersebut,” katanya.

Sapri juga menyoroti bukti surat berupa catatan-catatan yang diajukan KPK. Menurutnya, catatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ditulis maupun ditandatangani oleh Roby Pitergo.

“Fakta persidangan mengungkap catatan itu ditulis oleh Saudara Nopri, diakui oleh saksi Fahudin dan dikuatkan oleh keterangan saksi Umi. Tidak ada kaitannya dengan klien kami,” ujarnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan optimistis Roby Pitergo dapat terbebas dari dakwaan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, meski tetap mencermati dakwaan lainnya.

“Kami sangat optimistis Pasal 12 gugur. Namun terhadap Pasal 11, tentu tetap kami sikapi dengan kehati-hatian,” pungkas Sapri.(*)

Baca Sebelumnya

Grand Mercure Malang Mirama Hadirkan Nuansa Brasil dalam Berbuka Puasa Bertajuk “Ramadhan Karim by ALL 2026”

Baca Selanjutnya

AHY Dorong Penuntasan Masalah ODOL, Kerusakan Jalan dan Kecelakaan Jadi Sorotan

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Korupsi Pokir Kabupaten ogan komering ulu

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar