Sidang Pokir OKU Kian Panas, Saksi Sebut Teddy Meilwansyah Minta THR Rp150 Juta hingga Fee 20 Persen

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

28 Jan 2026 19:50

Thumbnail Sidang Pokir OKU Kian Panas, Saksi Sebut Teddy Meilwansyah Minta THR Rp150 Juta hingga Fee 20 Persen
Suasana persidangan dugaan Fee Pokir OKU yang di gelar di pengadilan Negeri Palembang, Rabu 28 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Fee Proyek Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 28 Januari 2026.

Mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang hadir sebagai saksi mahkota, secara blak-blakan menyebut nama mantan Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, terlibat dalam pusaran aliran dana.

​Di hadapan majelis hakim, Nopriansyah mengungkap sisi gelap di balik jabatan yang diemban Teddy. Ia membeberkan adanya permintaan sejumlah uang yang cukup fantastis untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Teddy Meilwansyah sempat meminta saya untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp300 juta. Saat Teddy sudah dilantik sebagai Bupati, ia meminta uang sebesar Rp150 juta untuk THR Lebaran pada 20 Februari 2025," ungkap Nopriansyah dengan nada tegas dalam persidangan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

​Selain soal THR, saksi juga membongkar skema "jatah preman" berupa fee proyek sebesar 20 persen yang disebut sebagai kebiasaan lazim.

Dalam pertemuan informal yang diinisiasi oleh Setiawan selaku Kepala BPKAD, terungkap bahwa jatah Pokir untuk anggota DPRD dipatok sebesar Rp700 juta, sementara untuk level Ketua mencapai Rp1,5 miliar. Dari nilai tersebut, muncul kesepakatan fee 20 persen atau berkisar antara Rp240 juta hingga Rp300 juta per orang.

​Bahkan, Nopriansyah merincikan dari total nilai proyek sebesar Rp35 miliar, terkumpul komitmen fee mencapai Rp7 miliar yang rencananya akan dibagikan kepada 35 anggota DPRD OKU.

Namun, skema bagi-bagi uang panas ini gagal total setelah terendus lembaga antirasuah. "Saat pencairan pertama, fee yang baru terkumpul adalah Rp2,2 miliar dan keburu di-OTT oleh KPK," tambahnya lagi.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

​Persidangan ini merupakan babak lanjutan bagi empat terdakwa, yakni Purwanto dan Robi Vitergo (anggota DPRD OKU), serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB. Sejauh ini, perkara proyek Pokir ini telah menjerat total 10 orang tersangka, di mana 6 orang di antaranya sudah divonis oleh majelis hakim PN Palembang.

Keterangan saksi Nopriansyah ini pun menjadi sorotan tajam, mengingat nama Teddy Meilwansyah merupakan pemimpin sekaligus tokoh penting di Bumi Sebimbing Sekundang.(*)

Baca Sebelumnya

Hanya Miliki 11 Murid, Kegiatan Belajar di SDN Pasarenan 2 Sampang Nyaris Terhenti

Baca Selanjutnya

Valentino Rossi Injakkan Kaki di Sirkuit Mandalika

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang kabupaten OKU korupsi Fee Pokir

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar