Sidang PK Sengketa CV Sardo di PN Bangil Diwarnai Keberatan Kuasa Hukum

Jurnalis: M Dofir
Editor: Mustopa

5 Feb 2026 21:12

Thumbnail Sidang PK Sengketa CV Sardo di PN Bangil Diwarnai Keberatan Kuasa Hukum
Tatik Suwartiyatun beserta kuasa hukum usai keluar dari ruang persidangan (Foto: M Dofir/Ketik.com)

KETIK, PASURUAN – Pengadilan Negeri (PN) Bangil kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) sengketa harta bersama kepemilikan CV Sarana Doa (Sardo) Swalayan Pandaan-Malang antara Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiyatun, Selasa, 2 Februari 2026.

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan bukti baru (novum) yang diajukan oleh pihak pemohon PK.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim melakukan pengambilan sumpah perihal kebenaran novum yang diajukan pihak saksi dari Imron Rosyadi selaku mantan suami dari Tatik Suwartiyatun.

Usai pengambilan sumpah, Heli selaku kuasa hukum Tatik Suwartiyatun menyampaikan interupsi. Ia menilai novum yang dijadikan dasar pengajuan PK tidak memenuhi unsur sebagai bukti baru dan diduga palsu.

Baca Juga:
Sikat Motor Petani di Persawahan, Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Madiun

Namun, interupsi tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan alasan kewenangan persidangan saat itu hanya sebatas pengambilan sumpah atas kebenaran novum.

Usai persidangan, Heli mengungkapkan bahwa dokumen yang diklaim sebagai novum oleh saksi bukanlah bukti baru. Ia menyebut dokumen tersebut telah digunakan dan diketahui para pihak sejak lama.

“Dokumen itu sudah pernah digunakan dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, dan dihadiri langsung oleh Imron Rosyadi, dua saudaranya Khoiri dan Fannani, kuasa hukum mereka, serta klien kami, Ibu Tatik. Secara hukum, itu jelas bukan novum dan sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.

Selain itu Heli, menyatakan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pendaftaran maupun penomoran perkara PK tersebut.

Baca Juga:
Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun terkait adanya PK ini. Kehadiran kami ke PN Bangil hari ini sebenarnya untuk meminta salinan putusan perkara lain. Setelah mengetahui adanya sidang PK, kami berusaha hadir secara prosedural, namun tidak diizinkan mengikuti persidangan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Heli juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses administrasi perkara di PN Bangil. Ia menyinggung kejadian serupa yang pernah dialami pihaknya pada tahun 2022 dalam perkara yang sama, saat proses banding, di mana pemberitahuan sidang disebut diterima terlambat.

“Setelah kami laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, hal itu diakui sebagai kelalaian karena beban pekerjaan. Namun, kejadian serupa kembali terulang,” jelasnya.

Selanjutnya Heli mengaku bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan rencana melaporan saksi ke Polda Jawa Timur karena  dianggapnya telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

Ia juga mengungkapkan, bahwa saat ini Imron Rosyadi bersama dua saudaranya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan akta notaris Nomor 7 tanggal 24 Desember 2016 dalam gugatan perdata.

“Putusan-putusan sebelumnya sudah jelas menyatakan CV Sardo dan aset lainnya sebagai harta bersama. Upaya PK ini kami nilai sebagai langkah untuk mengulur waktu di tengah proses hukum yang sedang mereka hadapi,” pungkas Heli.(*)

Baca Sebelumnya

Lantik 15 Pejabat Pemkab Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Tanpa Sekat

Baca Selanjutnya

Perluas Jangkauan, Bank Sampang Resmikan Kantor Kas ke-17 di Ketapang

Tags:

PN Bangil CV Sarana Doa

Berita lainnya oleh M Dofir

Sidang Penyerobotan Lahan di PN Pasuruan Masuk Tahap Pembuktian, Korban Ungkap Kronologi

11 Februari 2026 18:35

Sidang Penyerobotan Lahan di PN Pasuruan Masuk Tahap Pembuktian, Korban Ungkap Kronologi

Pemkab Pasuruan Gelar HLM TPID, Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

11 Februari 2026 17:15

Pemkab Pasuruan Gelar HLM TPID, Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Jauhi Perundungan dan Narkoba dalam Program Police Goes to School

10 Februari 2026 19:37

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Jauhi Perundungan dan Narkoba dalam Program Police Goes to School

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Pasuruan Lakukan Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Pandaan

9 Februari 2026 12:54

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Pasuruan Lakukan Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Pandaan

Hujan Deras Guyur Pasuruan, Jalan Kabupaten di Desa Andonosari Longsor

6 Februari 2026 20:15

Hujan Deras Guyur Pasuruan, Jalan Kabupaten di Desa Andonosari Longsor

Sidang PK Sengketa CV Sardo di PN Bangil Diwarnai Keberatan Kuasa Hukum

5 Februari 2026 21:12

Sidang PK Sengketa CV Sardo di PN Bangil Diwarnai Keberatan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar