Sidang Perdana Kurir 4 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digelar di PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

1 Okt 2025 11:31

Thumbnail Sidang Perdana Kurir 4 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digelar di PN Palembang
Suasana ruang sidang PN Palembang saat para terdakwa serius mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus 4 kg sabu dan 20 ribu ekstasi. Selasa 30 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Empat terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan kurir, yakni Sobirin, Zulkarnain, Basri, dan Eko Suseno, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 30 September 2025.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agung Ciptoadi SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati SH. Dalam persidangan, JPU membacakan dakwaan yang menjerat para terdakwa atas kepemilikan 3,9 kilogram sabu dan 23.422 butir pil ekstasi berlogo TMT.

“Bahwa perbuatan para terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dan ekstasi dengan jumlah melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari operasi Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel yang menggagalkan peredaran narkoba di Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 4 kilogram sabu dan 23.422 butir ekstasi berlogo TMT warna pink.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Empat terdakwa yang berperan sebagai kurir ditangkap saat hendak mengirim barang haram tersebut. Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios dan satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut paket narkoba.

Penangkapan berlangsung menegangkan. Para kurir sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Mobil Daihatsu Terios yang dikendarai pelaku bahkan terguling setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

Apabila terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.(*) 

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Baca Sebelumnya

Motor Hilang Saat Beli Ikan di Blendrang Ngantang, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Kota Batu

Baca Selanjutnya

DPC PPP Kota Blitar Minta Maaf kepada Konstituen Atas Kisruh Muktamar X

Tags:

Narkotika Peredaran Narkotika kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar