KETIK, PALEMBANG – Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II menyeret tiga terdakwa ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 21 Mei 2026.
Kasus ini menyita perhatian lantaran dana pembiayaan yang semestinya diperuntukkan bagi petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,56 miliar.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana yakni Syaifudin alias Udin Bin Ahmad, S.P selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan Bin Barazi selaku Sekretaris PT KIM.
Ketiganya disidangkan secara terpisah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri OKI, terungkap dugaan permainan dalam proses penyaluran KUR kepada 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI, selama tahun 2022 hingga 2023.
Baca Juga:
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pasar Cinde, Nama Buronan Aldrin Tando Kembali MunculJPU membeberkan, perkara bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin pembiayaan KUR. Namun, meski diduga tidak memenuhi sejumlah syarat administrasi penting, pengajuan tersebut tetap disetujui pihak bank.
Yang mengejutkan, dalam proses akad kredit para petani disebut hanya diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci mengenai isi perjanjian pembiayaan.
“Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan,” ungkap JPU di persidangan.
Tak berhenti di situ, setelah pencairan dana dilakukan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM.
Baca Juga:
Terhimpit Ekonomi, Ayah Kandung di Palembang Tega Jual Bayi Baru Lahir Rp25 Juta, Empat Terdakwa Dituntut 6 Tahun PenjaraDana KUR kemudian diduga dipindahbukukan ke rekening pribadi terdakwa Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
“Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai tujuan pembiayaan KUR,” tegas JPU.
Dalam dakwaan juga disebutkan total pembiayaan KUR yang disalurkan mencapai Rp12,4 miliar. Namun dari angka tersebut, pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp9.564.522.131,71.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp9,56 miliar,” ujar JPU.
Tak hanya itu, terdakwa Syaifudin juga diduga menerima fee sebesar Rp68.669.000 dari Sapriyadi Susanto sebagai imbalan mempermudah proses penyaluran KUR.
Uang tersebut kini telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Selain dakwaan primer, JPU juga menyusun dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi.
JPU menyatakan akan menghadirkan sekitar 30 saksi dan empat ahli untuk mengungkap aliran dana serta mekanisme penyaluran KUR yang diduga bermasalah tersebut.
Sidang pun dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)