Sidang Perdana Gugatan Perdata ke BNI Cabang Palembang Digelar, Ungkap Perselisihan Dana Rp 90Juta

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

15 Mei 2025 15:25

Thumbnail Sidang Perdana Gugatan Perdata ke BNI Cabang Palembang Digelar, Ungkap Perselisihan Dana Rp 90Juta
Hakim ketua Kristanto Sahat H Sianipar SH MH memimpin jalannya sidang pemeriksaan berkas, didampingi kuasa hukum penggugat, Lani Nopriansyah, dalam kasus gugatan terhadap Bank BNI, Kamis 15 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai menggelar sidang atas gugatan perdata atau perbuatan melawan hukum yang diajukan seorang nasabah bernama Jade kepada Bank BNI Cabang Palembang. Sidang perdana digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda utama pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Sidang untuk gugatan sederhana ini dipimpin oleh hakim tunggal Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dan digelar di ruang sidang utama PN Palembang. Tampak hadir pihak penggugat, Jade, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah SH, serta perwakilan dari pihak tergugat, Bank BNI. Suasana persidangan berlangsung formal dan tertib, di mana kedua belah pihak menunjukkan keseriusan dalam menghadapi proses hukum ini.

Usai mengikuti jalannya persidangan, Lani Nopriansyah menjelaskan bahwa gugatan ini bermula dari transaksi yang dilakukan oleh kliennya menggunakan fasilitas mesin Electronic Data Capture (EDC) yang disediakan oleh Bank BNI Cabang Palembang yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad.

"Dalam gugatan ini adalah terkait dengan tindakan pihak bank yang menahan dana milik klien kami sebesar kurang lebih Rp 90 juta Rupiah,”ungkap Lani. 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Lebih lanjut, Lani memaparkan kronologis kejadian berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya. Menurutnya, transaksi yang dilakukan oleh Jade melalui mesin EDC Bank BNI tersebut kemudian berujung pada penahanan dana oleh pihak bank. Alasan penahanan dana tersebut, sebagaimana disampaikan oleh pihak Bank BNI kepada kliennya, adalah adanya komplain dari pemegang kartu EDC Bank BNI terkait transaksi tersebut.

"Pihak Bank BNI, berdasarkan informasi yang kami terima, meminta klien kami untuk menunjukkan bukti-bukti transaksi yang berkaitan dengan adanya komplain dari pemegang kartu EDC. Namun, yang menjadi permasalahan adalah, klien kami telah memenuhi permintaan tersebut dan telah menyerahkan seluruh alat bukti yang diminta oleh pihak bank. Meskipun demikian, hingga saat ini, dana sebesar Rp 90 juta Rupiah tersebut masih belum dicairkan dan diterima oleh klien kami," tegas Lani.

Ketidakjelasan dan lamanya proses pencairan dana tersebut yang dialami oleh kliennya, lanjut Lani, menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Palembang. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait dana yang ditahan oleh pihak Bank BNI.

"Kami berharap melalui proses peradilan ini, alasan yang sebenarnya dari pihak Bank BNI menahan dana klien kami dapat terungkap secara jelas. Selain itu, kami juga berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memerintahkan pihak Bank BNI untuk segera mencairkan dan menyerahkan kembali dana sebesar Rp 90 juta tersebut kepada klien kami, karena dana tersebut merupakan hak klien kami," imbuh Lani dengan penuh harap.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Agenda sidang selanjutnya telah ditetapkan, di mana pihak Bank BNI akan menyampaikan jawaban resmi atas gugatan yang diajukan.(*) 

Baca Sebelumnya

Makanan Ultra-Proses, Ancaman Nyata Risiko Obesitas Anak di Indonesia

Baca Selanjutnya

Polda Banten Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Tags:

HUKUM Pengadilan Persidangan kota Palembangg Bank BNI digugat nasabah PN Palembang palembang Gugatan sederhana Perbuatan melawan hukum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H