Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Rahmat Rifadin

30 Apr 2025 13:57

Thumbnail Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Fadilla Alias Datuk berdiskusi dengan Tim Penasehat Hukum dalam persidangan, Selasa 29 April 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya Muhammad Lutfi yang sempat viral beberapa waktu lalu dituntut Jaksa 4 tahun penjara pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Palembang, Selasa 29 April 2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati sumsel Agung SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Fadilla alias Datuk," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Usai mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, ketua majelis Hakim Qori menyatakan persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa. "Sidang kita tutup dan akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan," tegas majelis diiringi ketuk palu.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Penasehat hukum terdakwa advokat Titis Rahmawati didampingi Advokat Bayu dan tim menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Itu karena dinilai terlalu tinggi dan tidak memenuhi rasa keadilan mengingat banyak perkara yang lebih paarah malah dituntut ringan oleh jaksa, bahkan ada yang sempai menghilangkan nyawa orang cuma dituntut 2 tahun meskipun infonya salah baca atau Human Error tapi sudah tertera di sidang seperti itu.

"Jelas kami akan mempersiapkan Pembelaan, semua poin sudah kita susun dalam amar pledoi yang akan kita bacakan pekan depan, meskipun kami sangat keberatan dengan tuntutan terhadap klien kami, namun kami tetap menghormati jalannya persidangan dan tuntutan yang dibacakan jaksa itu, kami berharap majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan Putusan seringan ringannya untuk klien kami," tegasnya.

Kasus ini mencuat dan menjadi viral di media sosial pada Desember 2024 lalu. Itu setelah sebuah video memperlihatkan keributan di sebuah kafe di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, tersebar luas.

Dalam video tersebut, terlihat aksi kekerasan yang melibatkan Fadilla terhadap korban Muhammad Lutfi, yang kala itu sedang membahas jadwal jaga koas rekannya, Lady.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Diketahui, Lady merupakan dokter koas yang tengah menjalani masa praktik di rumah sakit pendidikan Unsri.

Selanjutnya, ibu Lady mengajak Fadilla selaku sopir bersama sama menemui Luthfi di Cm sebuah Cafe untuk mempertanyakan masalah Jadwal Jaga anaknya.

Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi mediasi di sebuah Cafe di Jl Demang lebar daun tersebut justru berubah menjadi aksi kekerasan oleh terdakwa yang dipicu cekcok mulut antara ibu ledy, terdakwa dan korban lutfy sebelum akhirnya terjadi penganiyaan itu.

Dalam proses hukum yang berjalan, polisi menjerat Fadilla dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan subsider. (*)

Baca Sebelumnya

Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan Jadi Garapan TJSL PLN Icon Plus dan PNM

Baca Selanjutnya

Bupati Pinrang Sambut Kunjungan Mendiktisaintek, Ingin Bangun Sekolah Vokasi Pertanian

Tags:

penganiayaan kekerasan Kedokteran video viral HUKUM Kriminal kota palembang

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar