Sidang Pasar Cinde Bongkar Fakta Baru, Tiang Cendawan Bersejarah Rusak Parah dan Tanah Bukan Aset Pemkot

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

24 Nov 2025 18:58

Thumbnail Sidang Pasar Cinde Bongkar Fakta Baru, Tiang Cendawan Bersejarah Rusak Parah dan Tanah Bukan Aset Pemkot
Deretan saksi penting seperti mantan Wakil Gubernur Sumsel dan pejabat terkait lainnya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Harnojoyo dan Raimar Yousnadi. Senin 24 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta Raimar Yousnadi kembali memunculkan rangkaian fakta mengejutkan. Sidang yang berlangsung di aula Museum Tekstil Palembang, Senin 24 November 2025.

Menghadirkan saksi kunci yang menguak persoalan status aset, nilai sejarah monumental, hingga kerusakan struktur bangunan ikonik tersebut.

Mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI, Ishak Mekki, mengungkapkan bahwa upaya Pemkot Palembang memasukkan Pasar Cinde sebagai aset PD Pasar Palembang Jaya sejak awal sudah mentok.

Ia menegaskan, usulan Raperda terkait pengelolaan Pasar Cinde memang masuk pada Desember 2014, namun kandas karena terbentur status tanah yang sah milik Pemprov Sumsel.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Yang boleh diajukan hanya gedungnya. Tanah tetap aset Pemprov. Raperda itu masih rancangan, tidak pernah disetujui dan tidak lagi dibahas,” ujar Ishak di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Pernyataan ini mempertegas bahwa landasan hukum pengelolaan pasar tersebut tidak pernah tuntas, namun revitalisasi tetap berjalan.

Giliran saksi Irene Camelyn Sinaga, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, yang memaparkan dimensi lain dari Pasar Cinde yakni nilai heritage yang selama ini menjadi polemik publik.

Ia menyebut tiang cendawan, ikon bangunan tersebut, memiliki nilai penting secara keilmuan dan budaya.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

“Dari sudut ilmu pengetahuan, tiang cendawan itu bernilai penting dan direkomendasikan untuk dilestarikan. Pasar Cinde juga adalah pasar pertama yang dibangun setelah Kemerdekaan,” tegas Irene.

Penjelasan ini kembali menghidupkan kontroversi mengapa bangunan bersejarah itu diruntuhkan dalam proyek revitalisasi.

Sementara itu, mantan Kadisperkim Sumsel Basyarudin Ahmad memberikan perspektif teknis yang tak kalah mengejutkan. Ia mengungkapkan, struktur bawah Pasar Cinde mengalami kerusakan serius.

“Dasar tiang berada di bawah permukaan jalan dan sering terendam. Kami menemukan korosi pada struktur besi hingga 90 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil kajian itu juga pernah disampaikan kepada Sekda Kota Palembang kala itu. Tim Ahli Cagar Budaya pun disebut telah memberikan rekomendasi melalui kajian resmi.

Usai mendengarkan tiga saksi tersebut, majelis hakim menunda sidang selama satu jam. Sidang dijadwalkan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Pemkot Palembang dan pihak swasta.

Sidang hari ini membuka tabir penting yang selama ini menjadi perdebatan: status aset yang tak kunjung jelas, nilai sejarah yang diabaikan, serta kondisi struktur bangunan yang ternyata jauh lebih rusak dari dugaan.(*) 

Baca Sebelumnya

Masih Membutuhkan 14 Ribu Guru, Bupati Bandung Temui Kemendikdasmen

Baca Selanjutnya

Cegah Stunting, Bakorwil I Madiun Salurkan PMT Bergizi di Kabupaten Madiun

Tags:

Revitalisasi pasar cinde Korupsi kota palembang Cagar Budaya Tipikor pengadilan negeri Tipikor

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

10 April 2026 15:53

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar