KETIK, PALEMBANG – Persidangan dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023 Kabupaten Lahat kian memanas. Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan justru saling mengungkap peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 30 April 2026, menghadirkan keterangan para terdakwa, yakni mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul, Wakil Bendahara I Weter, dan Wakil Bendahara II Andika.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, Barifi mengakui adanya pemotongan dana dari sejumlah cabang olahraga (cabor). Ia menyebut kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat oleh pihak bendahara.
“Yang menyampaikan pemotongan itu bendahara umum Amrul dan bendahara I. Tapi yang bertanggung jawab tetap saya,” ujar Barifi.
Ia juga mengakui menerima uang dari hasil pemotongan tersebut, namun membantah jumlahnya mencapai Rp350 juta. “Saya hanya ambil Rp200 juta, bukan Rp350 juta. Sisanya saya tidak pernah ambil,” tegasnya.
Baca Juga:
Sidang Gugatan Eks Wartawan Sumeks vs PT CBS Belum Sentuh Pokok PerkaraBarifi juga membeberkan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Rp50 juta untuk Andika, Rp50 juta untuk Weter, dan Rp50 juta untuk staf sekretariat KONI, Purna Hadi.
Namun, keterangan itu langsung dibantah terdakwa lain. Amrul, misalnya, menegaskan bahwa tidak semua transaksi disertai bukti yang jelas. Ia bahkan menyebut banyak pembayaran dilakukan tanpa invoice.
“Untuk pihak ketiga semua lewat Weter. Kami tahu nominal setelah disodorkan saja,” kata Amrul.
Sementara itu, Weter mengungkap praktik pembayaran yang mayoritas dilakukan secara tunai atas perintah ketua. Ia juga menyebut adanya pencatatan manual yang tidak terdokumentasi secara resmi.
Baca Juga:
Aset Disita, Crazy Rich Tulung Selapan Haji Sutar Tak Berkutik di PN Palembang“Semua cash, saya catat di buku kecil saja,” ungkap Weter.
Lebih jauh, Weter menyebut total dana yang diambil oleh Ketua KONI mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, termasuk untuk kepentingan di luar kegiatan Porprov. “Bukan hanya dari potongan cabor, tapi juga untuk bayar utang pribadi,” ujarnya.
Di sisi lain, Andika mengungkap adanya pembuatan cap dan dokumen untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban (SPJ), yang menurutnya dilakukan atas perintah internal.
Persidangan semakin tegang ketika majelis hakim menyoroti banyaknya keterangan yang saling bertentangan.
“Keterangan kalian saling bertolak belakang. Jangan sampai ribut dalam sel,” tegas hakim mengingatkan para terdakwa.
Meski sebagian terdakwa menyampaikan penyesalan, Barifi justru menyatakan tidak menyesali perbuatannya. Ia mengaku bangga atas keberhasilan pelaksanaan Porprov Lahat.
“Saya tidak menyesal dan saya bangga. Pelaksanaan Porprov berhasil, tidak ada kendala. Tapi untuk kerugian negara, saya siap mengembalikan sesuai yang saya terima,” katanya.
Sementara tiga terdakwa lainnya Amrul, Weter, dan Andika mengaku lalai dan menyesali perbuatan mereka, serta berharap hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, para terdakwa diduga melakukan pemotongan dana hibah dan meminta “cashback” dari sejumlah cabor. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,3 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 13 Mei 2026 mendatang.(*)