Sidang MK: Freddy-Sobar Ungkap Pelanggaran KPU di Pilkada Kabupaten Kaimana

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Aziz Mahrizal

18 Jan 2025 12:08

Thumbnail Sidang MK: Freddy-Sobar Ungkap Pelanggaran KPU di Pilkada Kabupaten Kaimana
Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Matdoan memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu 15 Januari 2025. (Foto: Humas MK/Teguh)

KETIK, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada mengklaim bahwa perolehan suara mereka yang mencapai 14.907 atau 48,51% dipengaruhi oleh pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana dan Paslon Nomor Urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi (pihak terkait) yang memenuhi syarat untuk dilakukan diskualifikasi atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Kaimana. Sidang ini diadakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada hari Rabu 15 Januari 2025.

Dalam pengajuan pokok permohonan, M. Imam Nasef selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana bermasalah secara yuridis karena tidak memenuhi syarat minimal batas 10% suara sah. Hal ini disebabkan karena dukungan serta jumlah suara sah dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak bisa dihitung dalam total suara sah partai politik pendukung, karena tidak mampu menunjukkan surat kesepakatan pencabutan dukungan dari Pemohon dan partai lain yang mendukung Pemohon hingga tanggal 4 September 2024.

“Pemohon tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan Partai PAN kepada Pemohon dan dialihkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1,” kata Nasef mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Selain itu, Nasef juga menguraikan inkonsisten Termohon (KPU) setelah Bawaslu Kabupaten Kaimana mengadakan pertemuan tertutup yang dihadiri oleh Termohon dan Pihak Terkait untuk menyelesaikan persoalan pendaftaran Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada tanggal 14 September 2024. Sebab, setelah musyawarah itu, Termohon mengeluarkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024 yang pada dasarnya mengizinkan Pihak Terkait untuk mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana bersama dengan gabungan Koalisi Partai Politik Peserta Pemilu yang terdiri dari: PAN, Perindo, Partai Buruh, serta Partai Umat.

“Termohon seharusnya konsisten dengan sikapnya menaati ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Nasef.

Selanjutnya, Nasef menjelaskan bahwa Termohon lalai dalam menerima pencalonan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana karena calon bupati dari Pihak Terkait, Hasan Achmad, mendaftar dengan KTP yang telah kadaluarsa. Hal ini dibuktikan oleh Nasef melalui data perpindahan tempat tinggal Hasan dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung.

“Termohon tidak melakukan penelitian administrasi secara teliti dan cermat pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran sebagai calon Bupati Kaimana yang diajukan Hasan Achmad, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan oleh Termohon,” ungkap Nasef.

Baca Juga:
MK Tegaskan Perlindungan Wartawan untuk Kepentingan Publik, Akademisi Nilai Putusan Bersifat Penegasan

Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024. Sejalan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana 2024. (*)

Baca Sebelumnya

Berkarir di Industri Kereta Api, PT INKA Membuka Lowongan Posisi PKWT

Baca Selanjutnya

Sambut Imlek, Grand Darmo Suite by Amithya Hadirkan Buffet Lucky of Happiness Dinner

Tags:

freddy thie Kabupaten Kaimana Pilkada Kabupaten Kaimana Kaimana KPU Mahkamah konstitusi MK

Berita lainnya oleh M. Rifat

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

14 April 2026 17:51

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

14 April 2026 17:37

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

14 April 2026 16:22

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

13 April 2026 08:05

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

13 April 2026 06:00

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

13 April 2026 04:01

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar