KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Semendo kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 5 Mei 2026.

Fakta-fakta baru terkuak, termasuk dugaan praktik “pinjam nama” hingga pengumpulan data KTP massal untuk mencairkan kredit bernilai miliaran rupiah.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Idi’il Amin dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim kuasa hukum dari enam terdakwa.

Mereka yang duduk di kursi pesakitan antara lain Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer. Satu nama lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa menduga praktik ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan total penyaluran KUR mencapai sekitar Rp10 miliar yang disinyalir disalurkan secara melawan hukum melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat.

Baca Juga:
Tahap II Korupsi KUR Bank Syari'ah Indonesia OKI, Tiga Tersangka Korupsi KUR Siap Disidang

Dalam sidang, JPU menghadirkan sembilan saksi dari berbagai unsur. Salah satu saksi, Syarifudin, yang diketahui berprofesi sebagai ASN di Kabupaten Ogan Ilir, mengungkap dirinya meminjam dana ke Bank Sumsel Babel melalui terdakwa Erwan Hadi untuk melaksanakan proyek pembangunan jembatan dengan menggunakan perusahaan (CV) yang disebut bukan miliknya sendiri, melainkan dipinjam dari pihak lain.

Kesaksian lain datang dari Arwan, yang mengaku bekerja sebagai pengawas di PT Monaco. Ia membeberkan adanya pengadaan mobil dan proyek di PT Bukit Asam (PT BA) yang dibiayai dari pinjaman KUR. Arwan menyebut dirinya pernah berinisiatif mengajukan pinjaman hingga Rp2 miliar, namun tidak mengetahui detail pencairannya.

"Saya menyuruh pak Syarifudin ketemu pak Erwan di Palembang untuk membicarakan pengajuan dana project pengadaan mobil di PT Bukit Asam, maunya kami pinjam 2 Milyar," tegasnya. 

“Kami diminta menyerahkan KTP dan KK. Saya menyuruh Yudi karyawan saya mengumpulkan data lima orang untuk diajukan ke Pak Erwan. dan Yudi diberi imbalan Rp2 juta,” ujar Arwan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Korupsi KUR Bank Sumsel Babel: 3 Tersangka Ditetapkan, Dua Pimpinan Cabang Terlibat

Ia juga mengungkap bahwa dana yang cair dikelola sendiri, termasuk penarikan tunai menggunakan ATM yang seharusnya dipegang Debitur yang kini dikuasainya sendiri. Dari dana sekitar Rp500 juta yang diterima menggunakan data orang lain yang diajukan kepada Bank Sumsel Babel cabang Semendo, sebagian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan material proyek, dengan sisa sekitar Rp300 juta.

Namun, kesaksian Arwan memunculkan kontradiksi. Saat dikonfrontir dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku tidak mengenal nama Aldi Wardana, padahal dalam BAP terdapat percakapan WhatsApp yang menunjukkan keterkaitan. Selain itu, jumlah nama yang diajukan juga disebut lebih dari lima orang, berbeda dari pengakuannya di persidangan.

“Saya tidak mengetahui bahwa nama yang diajukan melebihi dari 5 orang," ujarnya.

"Saya juga ada niat mencicil hutang saya yang sekarang macet,” kata Arwan menambahkan terkait pinjaman yang sebagian belum dilunasi.

Saksi lain, Firdaus yang merupakan sopir Erwan Hadi, turut memberikan keterangan yang memperkuat dugaan praktik tidak wajar. Ia mengaku kerap diminta mencari KTP untuk keperluan pengajuan kredit.

“Saya tidak tahu pasti mereka nasabah atau bukan, karena sering datang ke kantor. Tapi saya memang pernah disuruh cari KTP,” ujarnya.

Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama membangun skema terstruktur, mulai dari pengumpulan data identitas, manipulasi proses pengajuan, hingga pencairan dana tanpa kontrol yang memadai.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar, seiring banyaknya kredit macet yang tidak sesuai prosedur.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan konstruksi perkara yang kini mulai terkuak di persidangan.(*)