Sidang Korupsi Pokir OKU, Saksi Sebut “Bos T” adalah Teddy Meilwansyah, Jaksa KPK Singgung Dugaan Gratifikasi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

9 Mar 2026 21:28

Thumbnail Sidang Korupsi Pokir OKU, Saksi Sebut “Bos T” adalah Teddy Meilwansyah, Jaksa KPK Singgung Dugaan Gratifikasi
Jaksa KPK M. Taqdir saat diwawancarai awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, menanggapi keterangan saksi yang menyebut sosok “Bos T” dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten OKU, Senin 9 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta mengejutkan mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi Pokir yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin 9 Maret 2026.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, seorang saksi secara tegas menyebut bahwa sosok yang selama ini dikenal dengan sebutan “Bos T” merujuk kepada Teddy Meilwansyah.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu poin penting yang muncul dalam persidangan. Selama ini, penyebutan inisial “Bos T” dalam berbagai keterangan masih menimbulkan tanda tanya mengenai siapa sosok yang dimaksud.

Jaksa penuntut umum KPK Taqdir usai persidangan mengungkapkan bahwa dalam keterangan di bawah sumpah, saksi akhirnya menyebutkan secara langsung nama Teddy Meilwansyah.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

“Selama ini kita masih menduga-duga siapa yang dimaksud dengan inisial Bos T. Namun tadi di persidangan saksi menegaskan bahwa yang dimaksud adalah Teddy Meilwansyah,” ujar Taqdir kepada awak media.

Menurut Taqdir, dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan sosok tersebut. Teddy disebut-sebut berperan sebagai pihak yang menerima atau menjadi penghubung dalam penyerahan sejumlah uang dari beberapa pihak.

Beberapa pihak yang disebut dalam keterangan saksi antara lain Nopriansyah serta sejumlah pihak swasta yang diduga turut terkait dalam rangkaian penyerahan uang tersebut.

Dari fakta yang terungkap di persidangan itu, jaksa menduga adanya unsur gratifikasi dalam aliran dana yang dibahas.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

“Kalau memang itu gratifikasi, ada aturan yang jelas. Penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari,” jelas Taqdir.

Ia menegaskan, apabila gratifikasi tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka penerimaan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Jika tidak dilaporkan dan waktunya sudah lewat, maka bagi kami itu dapat diduga sebagai tindak pidana gratifikasi,” tambahnya.

Jaksa juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mendalami berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk kemungkinan menghadirkan Teddy Meilwansyah untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Dalam agenda persidangan selanjutnya, dijadwalkan masih ada tiga kali sidang untuk pemeriksaan ahli. Pada rangkaian sidang tersebut, jaksa menyebut Teddy Meilwansyah telah masuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil.

“Kami sudah menjadwalkan beliau sebagai saksi dalam tiga sesi sidang ke depan. Nanti akan kami pastikan waktunya agar beliau bisa hadir saat dipanggil,” ungkapnya.

Selain soal dugaan aliran dana, dalam persidangan juga sempat disinggung mengenai pengadaan mobil dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Namun berdasarkan keterangan saksi, usulan pengadaan mobil dinas tersebut disebut tidak pernah diajukan melalui Asisten I.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh keterangan yang muncul di persidangan akan terus dikaji untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman terhadap sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang. (*) 

Baca Sebelumnya

Diskopindag Kota Malang Tegaskan Pasar Murah Prioritaskan Warga Kurang Mampu

Baca Selanjutnya

Jalur Klemuk Kota Batu Ditutup Selama Libur Lebaran 2026

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Korupsi OKU Pokir KPK

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar