Sidang Korupsi BKD 2021, Kuasa Hukum Heru Sugiharto: Camat Bukan Pengelola DD

Jurnalis: Sukiman
Editor: Al Ahmadi

25 Feb 2026 18:32

Thumbnail Sidang Korupsi BKD 2021, Kuasa Hukum Heru Sugiharto: Camat Bukan Pengelola DD
Mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi dana BKD 2021 di PN Tipikor Surabaya, Senin, 24 Februari 2026. (Foto: Dok. Ketik)

KETIK, BOJONEGORO – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) 2021 yang menyeret mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Senin, 24 Februari 2026.

Dalam agenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 16 saksi. Mereka terdiri dari sekretaris desa, bendahara desa, hingga perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan dana BKD dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Persidangan kali ini mengerucut pada polemik administrasi pencairan dana, khususnya terkait dokumen RPD (Rencana Penggunaan Dana) dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).

Kuasa hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021, dana BKD yang telah masuk ke rekening kas desa menjadi kewenangan penuh pemerintah desa.

Baca Juga:
PWNU Jatim Usulkan Pelembagaan Aswaja Center Jelang Muktamar Ke-35 NU

“Begitu dana BKD masuk ke rekening desa, itu menjadi kewenangan penuh desa. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk membelanjakan,” ujar Bukhari kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sedangkan sekretaris desa dan bendahara bertindak sebagai pelaksana berdasarkan pelimpahan kewenangan.

Ia mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai seolah melimpahkan tanggung jawab administratif desa kepada pihak kecamatan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan RPD sebagai syarat pencairan dana. Bukhari mengaku telah menelusuri regulasi yang ada, namun tidak menemukan dasar hukum eksplisit yang menyatakan RPD sebagai syarat wajib pencairan.

Baca Juga:
Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

“Kalau mengacu aturan, yang dibutuhkan untuk pencairan adalah SPP. Lalu dari mana dasar RPD menjadi syarat mutlak pencairan. Ini yang ingin kami uji,” katanya.

Majelis hakim disebut berinisiatif menghadirkan saksi dari Bank Jatim pada agenda sidang berikutnya untuk memastikan apakah pencairan dana memang tidak bisa dilakukan tanpa RPD.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menyinggung unsur niat jahat atau mens rea yang harus dibuktikan dalam perkara pidana korupsi.

“Kalau memang ada pengarahan atau tanda tangan, apa motifnya. Apa tujuan klien kami. Tidak ada bukti klien kami menerima uang atau memiliki kepentingan dengan penyedia,” ujar Bukhari.

Kuasa hukum lainnya, Sujito, S.H., menyatakan sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut adanya aliran dana kepada Heru Sugiharto. Ia juga menyinggung dugaan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar yang menurutnya belum terbukti dinikmati kliennya.

“Dalam sidang, kami tanyakan langsung kepada para saksi, baik kepala desa maupun pihak lainnya. Tidak ada yang menyatakan pernah memberikan uang atau janji kepada klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Eta Budi Rahayu, S.H., M.H., menambahkan bahwa dari keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan, mulai dari kepala dinas, pejabat teknis, hingga perangkat desa, belum ada pernyataan yang menunjukkan keterlibatan aktif Heru dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum menilai kliennya seolah dijadikan pihak yang ikut diseret dalam persoalan administrasi desa. Mereka mengibaratkan posisi camat sebagai penyangga atas lemahnya administrasi pengelolaan dana BKD 2021 di tingkat desa.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak perbankan dari BPD Jatim sebagai tempat rekening kas desa.(*)

Baca Sebelumnya

Lezatnya Ayam Kanton di Hotel Ciputra World Surabaya, Kulit Garingnya Buat Ketagihan

Baca Selanjutnya

Pemprov Jabar Beri Pendampingan Warga Korban Kasus TPPO di NTT

Tags:

sidang Tipikor #mantan camat Padangan Heru Sugiharto Sidang Tipikor Surabaya BKD 2021 Dana Desa Bojonegoro PN Tipikor Surabaya Dugaan Korupsi

Berita lainnya oleh Sukiman

Hadiri Halalbihalal MUI, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Pengawasan Anak di Dunia Digital

14 April 2026 16:59

Hadiri Halalbihalal MUI, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Pengawasan Anak di Dunia Digital

Bangga! Bojonegoro Raih Dua Penghargaan Prestisius TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 15:10

Bangga! Bojonegoro Raih Dua Penghargaan Prestisius TOP BUMD Awards 2026

Seleksi Paskibra Bojonegoro 2026 Kian Ketat, 175 Peserta Lanjut ke Tahap Krusial

13 April 2026 18:15

Seleksi Paskibra Bojonegoro 2026 Kian Ketat, 175 Peserta Lanjut ke Tahap Krusial

Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Bansos Rp8,32 Miliar

13 April 2026 17:50

Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkab Bojonegoro Gelontorkan Bansos Rp8,32 Miliar

Bocah Jenius Bojonegoro Dapat Laptop dari Kapolres

12 April 2026 19:02

Bocah Jenius Bojonegoro Dapat Laptop dari Kapolres

UKW PJI Kaltim Didukung Wagub, Langkah Nyata Perkuat Kredibilitas Pers

10 April 2026 22:34

UKW PJI Kaltim Didukung Wagub, Langkah Nyata Perkuat Kredibilitas Pers

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar