KETIK, PALEMBANG – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal dari Sumatera Selatan ke Bangka kembali terungkap.
Seorang kernet truk, Dery Sutani Bin Sumardi SP, kini duduk di kursi pesakitan setelah tertangkap saat mengangkut sekitar 10.000 liter solar ilegal di jalur Palembang-Tanjung Api-Api (TAA), Senin, 20 April 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Romi Sinatra, Jaksa Penuntut Umum Dyah Rahmawati menghadirkan saksi dari kepolisian yang mengungkap kronologi penangkapan.
Saksi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terkait maraknya pengiriman BBM olahan dari wilayah Palembang menuju Bangka melalui akses Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Baca Juga:
Residivis Penusukan Dada di Permata Gardena Palembang Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari TuntutanPolisi kemudian mencurigai satu unit truk Isuzu putih bak hijau bernopol BH 8815 SH yang melintas di kawasan tersebut.
“Saat kami lakukan penghadangan, posisi kendaraan sempat mengarah ke pelabuhan. Namun ada sepeda motor yang diduga memberi instruksi agar truk berputar balik ke arah Palembang,” ungkap saksi di persidangan.
Kecurigaan aparat terbukti. Setelah dihentikan, ditemukan sekitar 10 ribu liter solar olahan yang disimpan dalam tangki petak hasil modifikasi di dalam bak truk.
BBM tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pengolahan ilegal di Desa Keban, Musi Banyuasin.
Baca Juga:
Pledoi “Crazy Rich OKI” Mengguncang Sidang TPPU, Kuasa Hukum: Tak Ada Unsur Pencucian UangDalam situasi penangkapan, dua orang yang disebut sebagai sopir utama dan rekan terdakwa, yakni Angga dan Arya, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Saksi juga mengungkap bahwa terdakwa hanya berperan sebagai kernet dan tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun kepemilikan kendaraan.
“Terdakwa ini hanya ikut bekerja. Ia mengaku sopir sebenarnya adalah Angga, dan seluruh uang operasional dipegang oleh yang bersangkutan,” jelas saksi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui terdakwa sebelumnya menerima tawaran pekerjaan dari Angga dengan upah Rp300 ribu per ritase untuk mengangkut minyak olahan dari tambang ilegal masyarakat.
Namun, saat diamankan, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait legalitas maupun standar mutu BBM yang diangkut.
Hasil uji laboratorium juga memastikan bahwa solar tersebut tidak memenuhi standar SNI dan diproduksi tanpa izin resmi.
Selain itu, dari pemeriksaan digital terhadap ponsel terdakwa, penyidik menemukan jejak komunikasi berupa percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini membuka kembali praktik lama distribusi BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan ke Bangka yang memanfaatkan jalur darat menuju pelabuhan.
Aparat penegak hukum kini terus memburu dua pelaku lain yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan ini.(*)