Sidang Kasus Perusakan, Jan Hwa Diana Suruh Suami Copot Ban Mobil Korban

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

25 Agt 2025 21:20

Headline

Thumbnail Sidang Kasus Perusakan, Jan Hwa Diana Suruh Suami Copot Ban Mobil Korban
Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana jalani sidang PN Surabaya, Senin, 25 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana kembali menjalani sidang kasus dugaan perusakan dua mobil yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin, 25 Agustus 2025. Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini menjadi sorotan karena Diana hadir dengan dandanan yang dianggap para pengunjung, cukup mencolok.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safrudcin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki mengajukan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa. Diana menjelaskan kasus bermula ketika saksi Paul dan Yanto datang ke rumahnya untuk mengambil barang. Namun, upaya itu ia halangi hingga memicu cekcok. Diana mengaku, suaminya Handy sempat membawa gerinda untuk menakut-nakuti.

“Barang yang mau diambil itu tabung oksigen dan satu kotak peralatan,” kata Diana di ruang sidang.

Ketika ditanya soal alasan dirinya mencopot ban dan peleng mobil sedan maupun pikap, Diana menyebut hal itu dilakukan agar mobil tidak bisa dibawa pergi.

Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M

“Saya minta mereka telepon Polsek Dukuh Pakis, tapi mereka menolak. Akhirnya ban dan peleng saya lepas supaya tidak kabur. Ban dan peleng itu saya bawa ke rumah, dan mobilnya tetap di tempat. Setelah itu saya derek dengan memasang kembali ban,” ujarnya.

Namun, Diana membantah telah melakukan perusakan. “Saya tidak merasa merusak, saya hanya menahan. Tapi saya menyesal karena tidak tahu aturan hukumnya,” katanya.

Upaya Perdamaian Buntu

Ketua Majelis Hakim juga menyinggung mengenai upaya perdamaian. Diana menyebut dirinya sudah berusaha sejak tahap penyidikan di kepolisian, tetapi tidak ada kesepakatan karena permintaan korban dianggap berlebihan.

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Penasehat hukum terdakwa, Elok Kadja, menegaskan bahwa pihaknya bersedia mengganti kerusakan mobil dengan membawanya ke bengkel resmi. Namun, korban Hironimus Tuqu (Nimus) meminta tambahan perbaikan berupa pengecatan ulang.

Nimus yang hadir langsung di ruang sidang, diberi kesempatan memberikan keterangan. “Dari awal saya menuntut Rp150 juta. Tapi sekarang saya hanya minta ganti rugi Rp50 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini berawal dari pembatalan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada saksi Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. Saat progres pengerjaan mencapai 75 persen, proyek dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024.

Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka senilai Rp205.975.000. Karena tidak ada titik temu, keributan terjadi pada 23 November 2024 di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya. Peristiwa itu berujung pada perusakan dua mobil, yakni pick-up Daihatsu Grandmax W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.

Dalam dakwaan disebutkan, atas perintah Diana, Handy menggunakan dongkrak, kunci roda, hingga gerinda untuk merusak ban dan roda kendaraan. Akibatnya, kedua mobil mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan.

Jaksa mendakwa pasutri ini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. (*)

Baca Sebelumnya

Tunggu Rekom dari BKN, Bupati Malang Belum Tentukan Sekda Terpilih

Baca Selanjutnya

Surabaya dan Sidoarjo Jadi Venue Laga Timnas Indonesia, Asprov PSSI Jatim Sambut Gembira

Tags:

Jan Hwa Diana Perusakan mobil PN Surabaya Pengadilan Hukum di Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar