Sidang Kasus Penggelapan Dana Bisnis Minyak Goreng Curah Ditunda Majelis Hakim PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

5 Agt 2025 19:31

Thumbnail Sidang Kasus Penggelapan Dana Bisnis Minyak Goreng Curah Ditunda Majelis Hakim PN Palembang
Majelis Hakim dalam persidangan sedang melakukan kompromi kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menunda Proses persidangan. Selasa 05 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana kasus penggelapan dana kerja sama bisnis minyak goreng curah yang menjerat terdakwa Indah Yuliita ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Penundaan ini terjadi karena berkas dakwaan fisik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang belum diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang. 

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eddy Cahyono ini sedianya digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, namun akhirnya ditunda hingga Kamis, 7 Agustus 2025. JPU Jauhari dari Kejari Palembang dan tim penasihat hukum terdakwa dari Randi Aritama & Partners turut hadir dalam persidangan ini.

Menurut Majelis Hakim, penundaan ini terpaksa dilakukan karena berkas dakwaan belum sampai di pengadilan. "Oleh karena itu sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis," ujar Majelis Hakim.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Menanggapi penundaan ini, tim penasihat hukum terdakwa, melalui Randi Aritama & Partners, mengungkapkan kekecewaan mereka.

"Kami dari kuasa hukum terdakwa merasa sangat kecewa karena penundaan ini," kata Randi.

"Kami melihat ada hak-hak dari klien kami yang tidak diberikan dalam dakwaan, sesuai dengan Pasal 143 KUHAP seharusnya diberikan pada saat pelimpahan di Pengadilan Negeri," sambungnya.

Randi juga mempertanyakan alasan penundaan dari pihak jaksa yang menyebutkan berkas sudah dikirim tetapi belum sampai di pengadilan. "Pihak JPU sendiri belum memberikan bukti pengiriman berkasnya dikirim ke mana," tambahnya.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Lebih lanjut, Randi menduga bahwa hak-hak kliennya, termasuk bukti pengembalian dana, telah diabaikan. la menjelaskan bahwa kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp157 juta, yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Namun, bukti pengembalian tersebut tidak dicantumkan dalam BAP.

"Kami menduga hak-hak dari terdakwa atau klien kami, di mana hak-hak yang dimasukkan di berita acara tidak diberikan," ujar Randi.

"Pada saat proses tahap dua tidak dicantumkan bahwa telah ada pengembalian dana sebesar Rp157 juta dari klien kami," sambungnya.

Menurut Randi, pengembalian dana ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan hukum. Pihaknya menganggap kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana, karena adanya pengembalian dana dan jaminan sertifikat.

"Kami menganggap perkara ini bukan perkara suatu tindak pidana, kami menganggap ini sesuatu pengikatan yang belum selesai itu atau masuk ke perdata," tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran ini, pihak terdakwa telah mengambil langkah serius dengan melaporkan oknum penyidik dan JPU ke lembaga terkait.

"Kami melaporkan dugaan-dugaan terhadap oknum-oknum itu kepada Propam Mabes Polri untuk oknum penyidik dan oknum JPU dari Kejari Palembang juga kami laporkan ke Jamwas Kejagung,." ungkap Randi.

Pihak terdakwa juga telah melayangkan surat kepada Kejari Palembang perihal permohonan penegakan hukum yang adil, dengan melampirkan bukti-bukti, termasuk bukti pengembalian dana dan jaminan sertifikat.

Mereka berharap kiennya bisa bebas dari jeratan hukum dengan mengajukan eksepsi.(*)

Baca Sebelumnya

‎MPP Among Warga Kota Batu Dinilai Layak Direplikasi Daerah Lain

Baca Selanjutnya

25 Pengedar Narkoba ditangkap Polres Mojokerto Kota

Tags:

palembang Pengadilan Negeri Palembang Kasus penggelapan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H