Sidang Kasus Narkoba 19,5 Kg, Terdakwa Berhasil Edarkan 15 Kg Sabu Dalam Sebulan

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

11 Okt 2023 15:02

Thumbnail Sidang Kasus Narkoba 19,5 Kg, Terdakwa Berhasil Edarkan 15 Kg Sabu Dalam Sebulan
Tiga terdakwa kasus narkoba 19,5 kg dihadirkan secara offline di PN Sidoarjo. Mereka mengakui sudah 2 kali melakukan pengambilan narkoba, 15 kg dan 20 kg. (Foto : Yudha Fury / Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 19,5 kg kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (11/10). Dalam sidang terungkap sejumlah fakta mencengangkan. 

Diantaranya tentang sistem ranjau yang digunakan sindikat ini dalam mengedarkan narkoba. Selain itu, sebelum dibekuk karena mengedarkan 19,5 sabu, salah satu terdakwa ternyata sudah pernah berhasil mengedarkan sabu gelombang pertama. Yakni 15 kg sabu yang diedarkan di Sidoarjo dan habis hanya dalam waktu satu bulan.

Dalam sidang tersebut, dua saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan yakni Hutomo dan Nanang dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.

Pada kesempatan pertama, saksi Hutomo menjelaskan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, Aryo, M. Nafik dan Hendrik, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya sabu yang akan masuk ke area Jawa Timur dari Jakarta.

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Setelah melalui penyelidikan yang mendalam akhirnya ia bersama tim Dit Resnarkoba Polda Jatim berhasil mengidentifikasi keberadaan barang berikut pembawanya yang berada di perumahan Grand Alexandria yang berada di daerah Damarsi, Sidoarjo.

“Saat dilakukan penggerebekan, dua orang berada di lantai atas bangunan sedang bersantai, atas nama Aryo dan M. Nafik, sedangkan untuk barang bukti sabu berada di sebuah ruangan dan disimpan dalam koper,” terang Hutomo saat menjadi saksi di PN Sidoarjo.

Usai menunjukkan barang bukti sabu seberat 19,5 kg, lantas dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil menangkap terdakwa ketiga Hendrik, di rumahnya daerah Candi, Sidoarjo.

Dari pengakuan terdakwa, menurut Hutomo, sudah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Pada pengambilan pertama dan berhasil lolos paket sabu seberat 15 kg. Sabu ini berhasil diedarkan hanya dalam waktu sebulan.

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Setelah berhasil pada pengambilan pertama, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan mengambil 20 kg sabu. Pada saat itu, mereka berhasil dibekuk Hutomo dan rekan-rekannya dari Dit Resnarkoba Polda Jatim. 

“Kami hanya menyita 19,5 kg, karena yang 500 gram sudah sempat didistribusikan ke orang selanjutnya dengan sistem ranjau di sebuah minimarket daerah Sidoarjo,” lanjut Hutomo.

Selain menyita sabu, petugas juga menyita ekstasi sebanyak 3.888 butir dari dari orang berbeda. Jika sabu berasal dari sosok bernama Bangkit yang berada di Jakarta, sedangkan ekstasi diambil dari “Pakdhe” yang berada di Surabaya.

Tak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik, koper, alat bong hingga saringan. “Saringan digunakan terdakwa untuk membersihkan sabu yang dianggap barang reject karena bau tanah dan sebagainya, sehingga sama terdakwa dicuci dan dibersihkan untuk diedarkan kembali,” ujar Hutomo.

Dari keterangan Hutomo juga terungkap peran para terdakwa. Aryo berperan untuk berkomunikasi dengan Bangkit dan Pakdhe. Sedangkan dua terdakwa lainnya hanya bergerak sesuai perintah dari Aryo, baik untuk mengambil maupun mengantarkan sabu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyeret tiga orang yakni Aryo, Hendrik dan M. Nafik ke meja hijau. Ketiganya didakwa melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca Sebelumnya

(Berita Foto) Berjibaku Padamkan Api di Pulau Semambu, Ogan Ilir

Baca Selanjutnya

[Berita Foto] Indahnya Suasana Senja Sirkuit Mandalika H-2 Sebelum Balapan

Tags:

sidoarjo SABU Ekstasi Dit Resnarkoba Polda Jatim pengedar narkoba PN Sidoarjo Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar