Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Jambi, Dua Terdakwa Saling Bersaksi Bongkar Pemalsuan Dokumen

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

6 Agt 2025 09:12

Thumbnail Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Jambi, Dua Terdakwa Saling Bersaksi Bongkar Pemalsuan Dokumen
Kedua Terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansyur Saling bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada persidangan perkara dugaan Korupsi pemalsuan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi. Selasa 05 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah untuk Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, Yudi Herzandi (mantan Asisten I Pemkab Musi Banyuasin) dan Amin Mansur (mantan pegawai BPN), yang saling bersaksi pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Keduanya memberikan kesaksian yang saling memberatkan, membuka lebih dalam peran masing-masing dalam skema pemalsuan dokumen.

Yudi Herzandi bersaksi bahwa ia tidak mengetahui lahan yang diurusnya merupakan tanah negara. la mengaku hanya bertugas mengedukasi kepala desa (kades) untuk mempercepat penandatanganan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).

SPPF merupakan syarat untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan. Menurut Yudi, kades sempat menolak menandatangani SPPF karena lahan tersebut adalah tanah negara.

Baca Juga:
Tak Ada Bukti Aliran Fee ke Robi Vitergo, Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan Dana Pokir DPRD OKU di PN Palembang

"Saya hanya mengedukasi kades kalau SPPF ditandatangani bisa mempercepat pembangunan tol," ujar Yudi.

Dalam kesaksiannya, Yudi juga menceritakan insiden saat ia dimarahi oleh H Halim, Direktur PT SMB yang juga terdakwa dalam kasus ini namun dituntut secara terpisah. Yudi mengaku dimarahi karena dianggap tidak becus dalam mengurus penandatanganan SPPF.

"lya ada dimarahi yang mulia. tidak becus kerja," kata Yudi menirukan ucapan H Halim. 

Sementara itu, terdakwa Amin Mansur, mantan pegawai BPN, mengakui ia dihubungi oleh Cek Adi untuk datang ke kantor PT SMB. Di sana, ia disodori data nominatif pengadaan tol di Desa Peninggalan. Amin Mansur menyampaikan bahwa agar SPPF bisa diterbitkan, harus disiapkan dulu bukti kepemilikan Haji Halim.

Baca Juga:
JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Molor

"Setelah dari situ saya sampaikan kalau mau menerbitkan SPPF harus ada kepemilikan Haji Halim disiapkan dulu, baru saya bisa menjelaskan prosedurnya," jelas Amin Mansur.

Dalam dakwaan, Yudi Herzandi disebut mengintervensi Kades untuk menandatangani SPPF, meskipun Kades sudah menolak. Sedangkan Amin Mansur bertugas merancang SPPF agar dokumen tersebut bisa diajukan sebagai syarat administrasi ganti rugi.

Kedua terdakwa ini disebut berperan dalam pergeseran trase tol hingga pemalsuan dokumen SPPF di atas tanah negara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi lainnya.(*)

Baca Sebelumnya

"Sang Pengganti Fadil Imran" Promosi Kabaharkam! Ini Profil Besan KDM Irjen Karyoto

Baca Selanjutnya

RPJMD Halmahera Selatan 2025–2029 Disahkan

Tags:

Sidang Pemalsuan Dokumen Korupsi Tol Betung Tempino Pengadilan Negeri Tipikor Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar