Sidang Gugatan LBH Mitra Santri Situbondo kepada Kementerian PUPR Terkait Jalan Rusak Segera Digelar

Jurnalis: Adinda Octaviani
Editor: M. Rifat

19 Feb 2025 09:40

Thumbnail Sidang Gugatan LBH Mitra Santri Situbondo kepada Kementerian PUPR Terkait Jalan Rusak Segera Digelar
Abdur Rahman Saleh SH, MH, Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Rabu 19 Februari 2025 (Foto : Adinda Octaviani / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Gugatan LBH Mitra Santri Kabupaten Situbondo terhadap Kementerian PUPR segera digelar pada Senin 10 Maret 2025.

Gugatan ini terkait jalan berlubang di sepanjang jalur pantura Kabupaten Situbondo yang telah menelan korban meninggal dunia. Sidah akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Situbondo.

“LBH Mitra santri mendapat Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan Nomor Perkara : 7/Pdt.G/2025/PN Sit Tanggal Sidang Senin, 10 Maret 2025 Jam," jelas Abdur Rahman Saleh SH, MH, Pembina LBH Mitra Santri Situbondo.

"Sidang dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Situbondo. Panggilan Kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk hadir pada Sidang Pertama dan panggilan Sidang dapat di bisa lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :7/Pdt.G/2025/PN Sit,” tambahnya.

Baca Juga:
PWNU Jatim Usulkan Pelembagaan Aswaja Center Jelang Muktamar Ke-35 NU

Lebih lanjut, Abdur Rahman Saleh mengatakan, semakin banyaknya korban laka lantas masyarakat Situbondo baik meninggal dunia dan luka berat serta luka ringan diakibatkan jalan Provinsi dan Nasional Jalur Pantura Situbondo rusak parah. Untuk itu LBH Mitra Santri melakukan langkah hukum dan mengajukan gugatan kepada Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Situbondo.

“Alhamdulillah, pada Hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, kita akan mengikuti sidang perdana gugatan yang kita layangkan tersebut,” jelasnya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kata Abdur Rahman Saleh, harus bertanggung jawab secara hukum, begitu juga dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur harus bertanggung jawab. Menurutnya, karena mereka sebagai penyelenggara jalan nasional dan provinsi harus bertanggung jawab.

“Perbaikan jalan rusak parah merupakan kewajiban Kementerian PUPR. Lambatnya langkah perbaikan jalan Pantura Situbondo oleh Kementerian PUPR menyebabkan banyak laka lantas yang tak terhindari dan menelan korban meninggal dunia,” kata pembinan LBH Mitra Santri Situbondo itu.

Baca Juga:
Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

LBH Mitra Santri, sambung Abdur Rahman Saleh, menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana dalam pasal tersebut penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Maka itu, kami pekan lalu mengajukan Gugatah di Pengadilan Negeri Situbondo dengan Nomor Pendaftaran PN SIT-13022025TJT,” tuturnya.

LBH Mitra Santri Situbondo, sambung Abdur Rahman Saleh, menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kementerian PUPR dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur agar memberikan ganti rugi kepada masyarakat Situbondo sebesar Rp250 miliar serta secepatnya memperbaiki jalan provinsi dan nasional Jalur Pantura Situbondo yang rusak,” tegas Abdur Rahman Saleh.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2020 pasal 5 huruf a. “Selaku penyelenggara jalan tidak melakukan perawatan jalan dengan baik, maka melanggar Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2020 pasal 5 huruf a,” pungkas Abdur Rahman Saleh.

Di lain pihak, juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya SH, MH membenarkan sidang gugutan LBH Mitra Santri Situbondo dengan perkara terdaftar dalam perkara nomor 7/ pdt.g/2025/PN Sit akan sidang perdana pada Senin tanggal 10 Maret 2025. (*)

Baca Sebelumnya

Danrem 081/DSJ Kunjungi Yonif 511, Tekankan Ketegasan Prajurit dan Larangan Judi serta Pinjol

Baca Selanjutnya

IWAPI Rayakan HUT Ke-50: Plt Bupati Sidoarjo Subandi Ajak Kolaborasi dalam Bisnis dan Sosial

Tags:

sidang Gugatan LBH Mitra Santri situbondo Terhadap Kementerian PUPR Di gelar 10 Maret 2025

Berita lainnya oleh Adinda Octaviani

Festival Bonsai Nusantara Situbondo Bangkit, Diikuti Ratusan Koleksi dari Berbagai Daerah

11 April 2026 05:40

Festival Bonsai Nusantara Situbondo Bangkit, Diikuti Ratusan Koleksi dari Berbagai Daerah

Bupati Situbondo dan Kepala BKN Senam dan Tanam Pohon Bersama Ratusan ASN

10 April 2026 10:45

Bupati Situbondo dan Kepala BKN Senam dan Tanam Pohon Bersama Ratusan ASN

Penyaluran Bantuan Kerohiman Sebayak 1.104 Ekor Sapi dan 2.208 ekor Kambing dari Menhan RI Tuntas

8 April 2026 15:56

Penyaluran Bantuan Kerohiman Sebayak 1.104 Ekor Sapi dan 2.208 ekor Kambing dari Menhan RI Tuntas

Bupati Situbondo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM ke Rumah Almarhum Guru Ngaji

7 April 2026 20:20

Bupati Situbondo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM ke Rumah Almarhum Guru Ngaji

Rutan Situbondo Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Begini Hasilnya

7 April 2026 12:40

Rutan Situbondo Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Begini Hasilnya

Resmi Berganti, Dandim 0823 Situbondo Kini Dijabat Ferry Ardian

6 April 2026 17:45

Resmi Berganti, Dandim 0823 Situbondo Kini Dijabat Ferry Ardian

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar