KETIK, PALEMBANG – Sidang kedua gugatan dua mantan wartawan senior Harian Sumatera Ekspres (Sumeks), Zulhanan (49) dan Edward Desmamora (47), terhadap PT Citra Bumi Sumatera (CBS) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, berlangsung tak mulus dan memantik sorotan.
Dalam persidangan pihak PT CBS mengutus kuasa hukumnya dan prinsipal tergugat kembali tidak hadir.
Majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, didampingi hakim anggota Heryanto dan Thobari, selanjutnya memeriksa kelengkapan administrasi kuasa hukum tergugat.
Sehingga sidang pun belum menyentuh pokok perkara.
Perkara dengan nomor register 58 dan 59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg itu kemudian dijadwalkan berlanjut dengan mekanisme e-court.
Baca Juga:
Sidang Panas Korupsi KONI Lahat, Hakim Ingatkan Terdakwa Jangan ‘Ribut dalam Sel’Majelis menetapkan tahapan replik dan duplik dilakukan secara daring, sebelum memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pada 3 Juni 2026 secara offline.
Meski demikian, hakim masih membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
“Agenda sidang selanjutnya dilakukan secara daring. Setelah itu tanggal 3 Juni 2026 pemeriksaan bukti dan saksi,” ujar Majelis Hakim di persidangan.
Di balik absennya tergugat, Kedua penggugat menilai pemutusan hubungan kerja dilakukan sepihak, dengan nilai pesangon yang hanya ditawarkan separuh dari yang semestinya.
Baca Juga:
Aset Disita, Crazy Rich Tulung Selapan Haji Sutar Tak Berkutik di PN PalembangLebih jauh, terungkap fakta mencengangkan.
Edward Desmamora yang telah mengabdi selama 18 tahun mengatakan disebut masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan, bahkan tak mencapai Rp4 juta per bulan.
Kuasa hukum penggugat, M Daud Dahlan SH MH, menilai kondisi ini tak bisa dibiarkan.
Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palembang turun tangan.
“Perusahaan sebesar PT CBS tidak bisa berdalih. Jika ada pekerja digaji di bawah UMP, Disnakertrans harus proaktif dan beri sanksi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Citra Bumi Sumatera (CBS) belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh kedua mantan wartawan tersebut.
Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah sengketa ini apakah berujung damai melalui mediasi atau berlanjut pada pembuktian.(*)