Sidang Eksepsi Anggota BIN Gadungan di PN Tanjungkarang Ditunda

Jurnalis: Agung
Editor: Mustopa

22 Feb 2024 15:17

Thumbnail Sidang Eksepsi Anggota BIN Gadungan di PN Tanjungkarang Ditunda
Terdakwa Yudiyansyah Pratama Saat Duduk Di Kursi Pesakitan Di PN Tanjungkarang

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus ngaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan terdakwa Yudiyansyah Pranata ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (26/2/2024).

Sedianya sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Yudiyansyah Pranata atas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, pada Kamis (22/2/2024) hari ini.

Heri, Kuasa Hukum Yudiyansyah Pratama menyampaikan, alasan ditundanya persidangan lantaran pihaknya belum siap membacakan eksepsi. 

"Masih belum siap, kita sedang melengkapi eksepsi, masih ada perbaikan," kata Heri di luar ruang sidang PN Tanjungkarang, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Peringati Hari Pancasila, Wali Kota Bandar Lampung Tekankan Pentingnya Kerukunan

Lantaran belum siap membacakan eksepsi, dia meminta majelis hakim menunda persidangan dan kembali digelar empat hari ke depan. 

"Kita minta ke majelis hakim, sidang ditunda empat hari. Mulai sidang lagi pada Senin 26 Februari 2024," katanya. 

Disinggung soal poin eksepsi yang nantinya akan disampaikan, Heri hanya meminta untuk menunggu saja di persidangan. 

"Kalau itu engga bisa, nanti saja di persidangan langsung disampaikan," kata dia. 

Sebelumnya, Yudiyansyah Pranata menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (15/2/2024) lalu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Yudiyansyah Pranata disebut telah melakukan tipu gelap terhadap seorang warga Bandar Lampung, hingga mengalami kerugian Rp3 miliar dan sejumlah mobil mewah.

Karena itu, terdakwa Yudiyansyah Pranata didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Jaksa menuturkan, pada 2017 lalu Terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto. Kepada Edi, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota badan intelijen negara (BIN), dengan nama Alex Wahyudi.(*)

Baca Sebelumnya

Langgar UU Pemilu dan Dituntut Jaksa 5 Bulan Penjara, Kades Tarik Sidoarjo Mengaku Bersalah

Baca Selanjutnya

Jelang Ramadan Harga Beras Naik Rp 17 Ribu, Diskoperindag Bondowoso Gelar Operasi Pasar

Tags:

BIN Gadungan Bandarlampung PN Tanjungkarang

Berita lainnya oleh Agung

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Ikuti Lari Maraton Bhayangkara Run 2024

30 Juni 2024 05:15

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Ikuti Lari Maraton Bhayangkara Run 2024

Wali Kota Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan, Termasuk Bisnis Indonesia Social Responsibillity Awards 2024

28 Juni 2024 03:29

Wali Kota Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan, Termasuk Bisnis Indonesia Social Responsibillity Awards 2024

DPRD Kota Bandar Lampung Setujui LKPJ APBD Tahun 2023

25 Juni 2024 16:52

DPRD Kota Bandar Lampung Setujui LKPJ APBD Tahun 2023

Pemkot BandarLampung Gelar Pelatihan Kerangka Kerja dan Aplikasi Capital Investment Planning

25 Juni 2024 16:30

Pemkot BandarLampung Gelar Pelatihan Kerangka Kerja dan Aplikasi Capital Investment Planning

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Terima Sertifikat Malaria dari Kemenkes

24 Juni 2024 16:42

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Terima Sertifikat Malaria dari Kemenkes

Barisan Aktivis 98 Mantap Deklarasikan Dukungan untuk Rahmat Mirzani Djausal Jadi Cagub Lampung

10 Juni 2024 17:08

Barisan Aktivis 98 Mantap Deklarasikan Dukungan untuk Rahmat Mirzani Djausal Jadi Cagub Lampung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar