Sidang Eks Dirjen Kemenhub Kasus Korupsi LRT Palembang Ditunda, Prasetyo Mengaku Sakit

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

10 Des 2025 22:50

Thumbnail Sidang Eks Dirjen Kemenhub Kasus Korupsi LRT Palembang Ditunda, Prasetyo Mengaku Sakit
Sidang lanjutan diagendakan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa sekaligus menentukan jadwal pemeriksaan saksi dan tahapan pembuktian berikutnya.(*)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, dalam perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan kembali menyita perhatian.

Namun sidang yang seharusnya digelar dengan agenda menghadirkan saksi pada Rabu 10 Desember 2025 akhirnya harus ditunda lantaran terdakwa beralasan sakit.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaran jafidzhan. Pada sidang tersebut, Prasetyo yang diketahui sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian, dijadwalkan menghadapi pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp74 miliar.

Namun ketika persidangan hendak dibuka, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya belum bisa mengikuti jalannya sidang karena kondisi kesehatan yang menurun.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Majelis Hakim berkata “Semoga Bapak Sehat, Sidang Kita Tunda Pekan Depan,” ujar Hakim sambil mengetuk palu.

Mendengar alasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pitriadi memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 17 Desember 2025. Ia juga menegaskan bahwa jika terdakwa membutuhkan perawatan medis lebih lanjut, pihak kuasa hukum dapat mengajukan permohonan secara resmi. 

“Jika membutuhkan perawatan rumah sakit, silakan ajukan permohonan,” ujar hakim Pitriadi.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan mengungkap bahwa PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai penyedia proyek LRT Sumsel tanpa melalui mekanisme kompetisi yang sehat. Bahkan, terdapat dugaan adanya persetujuan fee dengan PT Waskita Karya sebagai kontraktor.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Beberapa pekerjaan dalam proyek tersebut dilaporkan tidak pernah dilaksanakan, namun pembayaran tetap dilakukan sesuai kontrak. Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp74,055 miliar.

Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa secara alternatif dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta turut dijerat dakwaan gratifikasi.

Tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Grees Selly menyatakan keberatan atas seluruh dakwaan Jaksa dan memastikan akan mengajukan eksepsi tertulis pada sidang berikutnya.

Sementara itu, empat terdakwa lain yang berasal dari pihak swasta, termasuk pejabat PT Waskita Karya dan direksi PT Perentjana Djaja, telah lebih dahulu divonis dalam kasus serupa.

Kasus LRT Sumsel ini merupakan proyek strategis nasional dengan anggaran besar. dengan adanya Keterlibatan pejabat tinggi kementerian semakin memperburuk citra integritas pengelolaan proyek infrastruktur negara.

Sidang lanjutan diagendakan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa sekaligus menentukan jadwal pemeriksaan saksi dan tahapan pembuktian berikutnya.(*)

Baca Sebelumnya

Jatah MBG Siswa Brebes Terhenti, Wali Murid Mengeluh ‎

Baca Selanjutnya

Momentum Hakordia, Ini Penjelasan Kajari Situbondo dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Tags:

Korupasi LRT kota palembang korupsi LRT

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar