Sidang Begal Bersenpi di Palembang, Hakim Soroti Tembakan Polisi ke Kaki Terdakwa

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

1 Okt 2025 21:30

Thumbnail Sidang Begal Bersenpi di Palembang, Hakim Soroti Tembakan Polisi ke Kaki Terdakwa
Lutfi dan Merdeka, terdakwa begal bersenjata api, mengikuti jalannya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH. Rabu 01 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus begal bersenjata api rakitan, Lutfi dan Merdeka, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 01 Oktober 2025.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutanti SH. Persidangan juga menghadirkan saksi korban yang masih berusia 16 tahun, orang tua korban, serta dua saksi dari kepolisian.

Dalam persidangan, Hakim Samuel sempat menyoroti tindakan polisi yang menembak kaki kedua terdakwa saat penangkapan.

“Apa yang membuat polisi menembak kaki dari kedua terdakwa?” tanya Hakim PN Palembang Kelas 1A Khusus, Samuel Ginting SH.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Polisi menjawab, “Kami menembak ketika terdakwa mencoba melarikan diri, Yang Mulia.”

Namun, kedua terdakwa justru menyangkal. “Kami tidak melakukan perlawanan apa pun, Yang Mulia,” ucap mereka. Mendengar hal itu, Hakim Samuel menegur polisi agar lebih berhati-hati, mengingat usia terdakwa masih di bawah 20 tahun.

Dalam kesaksiannya, korban menceritakan peristiwa mencekam itu terjadi saat ia bersama temannya, Andika, pulang dari rumah seorang kawan. Mereka dihadang tiga pelaku — Lutfi, Merdeka, dan Angga (DPO) — di kawasan Bypass Alang-Alang Lebar.

Pelaku menodongkan pistol rakitan, bahkan sempat meletuskan tembakan ke udara untuk menakuti korban. “Kami sangat ketakutan, lalu motor dirampas,” ujar korban di ruang sidang.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Ayah korban yang juga hadir sebagai saksi mengaku ikhlas kehilangan motor asalkan anaknya selamat. “Yang penting anak saya sehat,” ucapnya.

Sementara itu, saksi Adrian selaku pemilik motor yang dipinjam terdakwa untuk aksi begal mengaku tidak tahu kendaraannya digunakan untuk kejahatan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, serta uang tunai Rp1 juta hasil penjualan motor curian milik korban.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mirisnya, keduanya tercatat pernah dipenjara dalam kasus kejahatan lain, namun tidak jera dan kembali berurusan dengan hukum.

Hakim menutup sidang dengan mengetukkan palu. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” tegasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Jarot Warjito Siap Pimpin DPP Deprindo 2025–2028, Usung Kolaborasi dan Penguatan Developer

Baca Selanjutnya

Pilihan Menginap Dekat Ikon Kota Malang, Whiz Prime Hotel Tawarkan Kenyamanan di Jantung Kayutangan Heritage

Tags:

aksi begal senjata api rakitan Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar