KETIK, TEGAL – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono didampingi jajaran Dinas Kesehatan Kota Tegal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pembinaan dan pengawasan peredaran obat ke sejumlah apotek dan toko obat, Kamis, 18 Juni 2026.
Kegiatan ini bertujuan memastikan obat-obatan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat serta memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dimulai di Apotek Serasi Jalan Mayjend Sutoyo Nomor 28, dilanjutkan ke Toko Obat Kuat Sengli di Jalan AR Hakim, dan berakhir di Apotek 24 Jam di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal.
“Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan kepastian kepada masyarakat dan konsumen bahwa obat-obatan yang dijual di apotek se-Kota Tegal dalam kondisi aman,” ujar Dedy Yon kepada awak media.
Selain memeriksa kualitas dan masa berlaku obat, tim juga meneliti kelengkapan dokumen perizinan usaha apotek, surat izin praktik apoteker, serta tata cara penyimpanan obat.
Baca Juga:
Wali Kota Tegal Ajak Pelajar MAN Ikuti Pemilihan Sinok Sitong 2026Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh obat yang diperiksa masih memiliki masa kadaluwarsa yang aman, dengan rentang waktu antara satu hingga lima tahun ke depan.
“Kami periksa langsung masa berlakunya. Obat yang waktunya paling dekat pun masih aman dikonsumsi hingga satu tahun mendatang. Artinya secara umum, obat-obatan yang beredar di Kota Tegal dalam kondisi layak,” tegasnya.
Wali Kota juga mengingatkan kepada pengelola apotek untuk lebih ketat mengelola obat golongan narkotika dan psikotropika, mulai dari proses pemesanan, penyimpanan, hingga penyaluran agar tidak disalahgunakan.
Khusus untuk obat penambah stamina, ia meminta agar segera melengkapi seluruh perizinan yang disyaratkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar peredarannya memiliki dasar hukum yang jelas.(*)