KETIK, MALANG – Anggaran gaji dan tunjangan ASN Kota Malang mengalami pengurangan di tahun 2026. Sebagian anggaran tersebut bergeser untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, hampir seluruh OPD mengalami pengurangan dan pergeseran anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk TPP. 

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan terdapat mekanisme baru dalam pemberian TPP. Perhitungannya tidak lagi melihat dari masa kerja ASN, melainkan berdasarkan kinerja. 

"Untuk TPP ini kita sudah menghilangkan terkait dengan masa kerja. Jadi nanti kita kembali ke skenario yang lama tanpa melihat masa kerja. Kita kembali ke kinerja," ujarnya, Selasa 22 September 2026.

Ia menjelaskan pergeseran anggaran menjadi bagian dari rasionalisasi belanja pegawai. Hal tersebut juga selaras dengan mekanisme dan koefisien yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 

Baca Juga:
Viral Usai Bersitegang dengan Pengendara Motor, Dishub Kota Malang Amankan Jukir di Dinoyo

"Itu dari kita rasionalisasi. Jadi memang belanja pegawai salah satunya juga nanti juga kita ambil besarnya TPP. Nah yang kedua untuk menentukan TPP kita harus konsultasi dan ada arahan dari Kemendagri. Ada beberapa skenario yang akan kita jadikan pertimbangan untuk TPP," lanjutnya. 

Skema baru tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Kemendagri sehingga dapat diterapkan dalam penyusunan anggaran 2027. Penyesuaian TPP pun tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi kas daerah. 

"Memang ada koefisien yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri sebagai dasar kita untuk mendapatkan TPP dari dari hasil perhitungannya tersebut. Kita melihat TPP di daerah-daerah sekitar, di Kota Malang ini termasuk tinggi. Akhirnya dengan koefisien tersebut kita sudah hampir rata secara nasional karena berdasarkan regulasi," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Usai 2 Tahun Dipangkas, Dana TKD Kota Malang Diproyeksi Meningkat di 2027