SHM Masih Atas Nama Pribadi, Bukti Pembiayaan BSI Mengemuka di Sidang Sengketa Aset UBD Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

24 Feb 2026 16:11

Thumbnail SHM Masih Atas Nama Pribadi, Bukti Pembiayaan BSI Mengemuka di Sidang Sengketa Aset UBD Palembang
Suasana persidangan sengketa aset UBD di PN Klas IA Palembang berlangsung serius saat para pihak menyerahkan dokumen pembiayaan dan bukti agunan yang menjadi sorotan perkara, Selasa 24 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan para pendiri kampus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa 24 Februari 2026. 

Fakta mengenai status Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Palembang menjadi sorotan dalam persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha itu beragendakan penyerahan bukti tambahan dari penggugat, tergugat, serta turut tergugat, yakni BSI Palembang.

Dalam persidangan, pihak BSI menyerahkan sejumlah dokumen penting, mulai dari surat permohonan pembiayaan hingga bukti agunan. 

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian terkait legalitas dan status kepemilikan aset kampus yang kini disengketakan.

Legal BSI Cabang Palembang, Fuji Jayadi Ningrat, enggan merinci isi dokumen yang diserahkan. Ia menyebut hal itu menyangkut kerahasiaan data nasabah, dalam hal ini Yayasan Bina Darma Palembang.

“Tadi agendanya kami menyerahkan sejumlah bukti ke majelis hakim,” ujarnya singkat usai persidangan.

Kuasa Hukum Tergugat I, M. Novel Suwa mengungkap adanya dokumen Letter of Offer (LO) yang ditunjukkan pihak bank dalam persidangan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Menurutnya, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa objek yang dijadikan agunan pembiayaan masih tercatat atas nama pribadi dan belum menjadi milik yayasan.

“Ada surat LO yang ditunjukkan pihak bank, bahwa yang menjadi agunan pembiayaan itu masih nama pribadi dan belum milik yayasan,” ungkap Novel.

Ia merinci, sebagian besar SHM yang dijaminkan ke bank masih atas nama Suheriatmono, Rifa Ariani, Zainuddin Ismail, dan Buchori Rahman.

“Bukti SHM yang jadi agunan pembiayaan itu atas nama klien kami,” tegasnya.

Temuan ini dinilai krusial karena menyentuh langsung pokok sengketa siapa pihak yang secara sah memiliki dan berhak atas aset kampus tersebut. 

Status kepemilikan yang masih atas nama pribadi berpotensi menjadi faktor penentu dalam pembuktian di persidangan.(*) 

Baca Sebelumnya

Kesibukan Remas Al Falah Saat Buka Puasa! Dari Bungkus Kurma, Atur Antrean Hingga Layani 1.000 Jemaah

Baca Selanjutnya

Fenomena Gepeng Meningkat Saat Ramadan, Dinsos Kota Batu Perkuat Patroli Harian

Tags:

Perkara Aset Bina Darma Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar