KETIK, KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri bersama DPRD Kota Kediri menyetujui rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dan bantuan keuangan kepada partai politik menjadi peraturan daerah. Dua regulasi yang disahkan legislatif eksekutif menjadi bagian komitmen bersama untuk mengoptimalkan tata kelola keuangan dan demokrasi di Kota Kediri.

"Ini merupakan momentum yang sangat penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kita telah sampai pada tahapan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap dua regulasi krusial," kata Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati.

Mbak Wali sapaan akrabnya memaparkan bahwa peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daeerah atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen ini menggambarkan bagaimana setiap kebijakan fiskal, program pembangunan, dan pelayanan publik telah dilaksanakan secara terukur, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025, Pemerintah Kota Kediri kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedua belas kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut bukan semata-mata keberhasilan pemerintah daerah, melainkan hasil sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Kediri, DPRD Kota Kediri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri atas fungsi pengawasan, dukungan, masukan konstruktif, serta kerja sama yang telah diberikan. Sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," imbuhnya.

Baca Juga:
Lawat ke Malaysia, Persik Kediri Uji Taji Laga Tingkat Asean

Sementara untuk payung hukum tentang bantuan keuangan kepada partai politik, Mbak Wali menjelaskan bahwa partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran strategis dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, kaderisasi, dan rekrutmen kepemimpinan nasional maupun daerah. Dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi tersebut, diperlukan dukungan pembiayaan yang dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, pengaturan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik melalui peraturan daerah menjadi penting sebagai bentuk pemberian kepastian hukum, penjaminan tertib penganggaran dan pertanggungjawaban, sekaligus pelaksanaan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap, dengan adanya peraturan daerah ini, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat di Kota Kediri," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Mbak Wali menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas kerja sama yang konstruktif selama proses pembahasan hingga pengesahan. Sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik menjadi modal utama dalam menghadirkan kebijakan publik yang berkualitas sekaligus mempercepat terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga:
1.147 Anak TK di Kota Kediri Ikuti Lomba Mewarnai, Didorong Peduli Lingkungan dan Gemar Menabung

"Semoga semangat kebersamaan yang telah kita bangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan Kota Kediri yang semakin MAPAN. Serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat," pungkasnya. (*)