KETIK, BATU – Perubahan pola kehidupan keluarga modern mendorong perlunya pembaruan aturan mengenai pemenuhan nafkah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Ketentuan yang selama ini menempatkan suami sebagai pencari nafkah utama dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika keluarga milenial, terutama ketika suami dan istri sama-sama berkarier.

Temuan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Syariah UIN Malang, Hj. Erik Sabti Rahmawati, M.A., M.Ag. saat menjalani promosi doktor Program Studi Hukum Keluarga Islam di Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jumat, 26 Juni 2026.

Dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung B Kampus Pascasarjana UIN Malang, Kota Batu, ia mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Ketentuan Nafkah Keluarga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk Mewujudkan Ketahanan Keluarga Perspektif Maqāṣid al-Usrah dan Keadilan.”

Kaprodi Hukum Keluarga Islam ini menjelaskan, ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan saat ini masih disusun berdasarkan pola keluarga tradisional. 

Baca Juga:
Fakultas Syariah UIN Malang Jajaki Pelaksanaan Bimtek Calon Hakim Bersama PTA Surabaya

Padahal, realitas keluarga masa kini menunjukkan pembagian peran antara suami dan istri semakin beragam sehingga diperlukan regulasi yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial.

“Ketentuan pemenuhan nafkah dalam Undang-Undang Perkawinan belum sepenuhnya mengakomodasi praktik keluarga modern. Ada kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas kehidupan pasangan milenial saat ini,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai persoalan muncul akibat ketidaksesuaian tersebut. Salah satunya ketika istri menjadi pencari nafkah utama, tetapi tetap dibebani seluruh pekerjaan domestik karena suami berpegang pada tafsir normatif mengenai kewajiban istri mengurus rumah tangga.

Sebaliknya, terdapat pula kondisi ketika suami bersedia mengambil peran sebagai bapak rumah tangga, namun tetap dituntut memenuhi seluruh kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca Juga:
Kasus Marital Rape Jadi Perhatian, Akademisi UIN Maliki Ungkap Langkah Pencegahan di Malang Raya

Selain itu, pada keluarga yang sama-sama bekerja, pembagian pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak masih sering tidak berjalan seimbang sehingga memunculkan beban ganda bagi salah satu pihak.

Berdasarkan penelitian terhadap pasangan milenial di Kota Malang, Erik menemukan terdapat lima model pemenuhan nafkah keluarga yang berkembang di masyarakat.

Model pertama adalah tradisional, yaitu seluruh kebutuhan ekonomi dipenuhi suami, sedangkan istri bertanggung jawab penuh terhadap urusan domestik dan pengasuhan anak.

Model kedua adalah tradisional egaliter, di mana suami tetap menjadi pencari nafkah utama, namun pengambilan keputusan keuangan dilakukan secara terbuka melalui musyawarah dan pekerjaan rumah tangga dibagi lebih adil.

Model ketiga yakni relasional komplementer, ketika suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan, tetapi pendapatan istri hanya berfungsi sebagai pelengkap, sementara pekerjaan domestik masih lebih banyak ditanggung istri.

Selanjutnya terdapat model relasional kolaboratif, yaitu suami dan istri sama-sama berkontribusi terhadap ekonomi keluarga serta berbagi tanggung jawab domestik melalui kesepakatan dan kerja sama.

Adapun model terakhir adalah adaptif, yakni ketika istri menjadi pencari nafkah utama karena memiliki peluang karier lebih baik, sedangkan suami mengambil peran sebagai bapak rumah tangga sekaligus bekerja paruh waktu.

Hasil penelitian menunjukkan tiga model, yakni tradisional egaliter, relasional komplementer, dan relasional kolaboratif, dinilai paling mampu mendukung terwujudnya ketahanan keluarga berdasarkan perspektif maqāṣid al-usrah. Namun, ketiga pola tersebut belum seluruhnya memperoleh pengakuan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Dalam kajian menggunakan teori keadilan John Rawls, Erik juga menyimpulkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, kesetaraan, serta kemitraan antara suami dan istri.

“Reformulasi aturan perlu mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemitraan. Suami dan istri harus ditempatkan sebagai mitra dalam memenuhi hak dan kewajiban keluarga secara adil,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan kewajiban utama memberikan nafkah tetap berada pada suami. Di sisi lain, negara juga perlu memberikan pengakuan terhadap hak istri untuk bekerja dan mengembangkan diri sesuai kemampuan yang dimiliki.

“Reformulasi yang kami tawarkan tetap mempertahankan kewajiban nafkah pada suami, namun sekaligus mengakui hak istri untuk berkarier dan melakukan aktualisasi diri. Hal itu penting karena istri juga memiliki tanggung jawab reproduksi yang tidak dimiliki laki-laki, mulai dari menstruasi, kehamilan, melahirkan hingga menyusui,” paparnya.

Sebagai kebaruan penelitian, Erik memperkenalkan konsep Fair Partnership Family Livelihood Model, yaitu model pemenuhan nafkah keluarga yang menempatkan kebutuhan keluarga sebagai tanggung jawab bersama berdasarkan prinsip keadilan, kesepakatan, kemampuan, dan kebutuhan masing-masing keluarga.

Konsep tersebut merupakan sintesis antara hukum keluarga Islam, teori relasi gender, dan teori keadilan John Rawls, sekaligus menjadi dasar usulan reformulasi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar lebih relevan dengan dinamika keluarga Indonesia masa kini. (*)