KETIK, SURABAYA – Imigrasi Tanjung Perak menangkap, Selasa (4/7/2023) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBR. Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam, Jumat (7/72023).
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," ucap Imam.
Tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022.
"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," imbuh Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi.
Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.
"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," urai Verico.
Tidak berhenti sampai di situ saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.
"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.
"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegas Verico.
Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
"Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," tutupnya. (*)
Sering Mabuk dan Resahkan Warga, Imigrasi Tanjung Perak Tangkap WN Malaysia
7 Juli 2023 23:04 7 Jul 2023 23:04

Trend Terkini

7 Agt 2025 13:31
Dua Dokter Spesialis Mangkir Usai Terima Beasiswa Rp210 Juta, DPRK Abdya: Budayakan Rasa Malu

5 Agt 2025 07:17
Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan

8 Agt 2025 14:21
BKPSDM: Honorer Pacitan R1–R3 Akan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

11 Agt 2025 09:00
Prediksi Susunan Pemain Arema FC vs PSBS Biak, Singo Edan Incar Kemenangan di HUT Klub

8 Agt 2025 14:00
Senyap di Tanah Emas, Jeritan Warga Obi Usai Tambang Ditutup

Tags:
WNA malaysia Imigrasi Tanjung Perak Meresahkan Warga LamonganBaca Juga:
Penyalagunaan Izin Tinggal, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi SurabayaBaca Juga:
Imigrasi Pastikan Kehadiran WNA di PT GMK Pasaman Barat Sesuai AturanBaca Juga:
Gubernur Khofifah Bagikan Bansos Senilai Rp8,397 Miliar kepada Masyarakat LamonganBaca Juga:
Polres Malang Bongkar Pengiriman Ganja 300,23 Gram dari Malaysia, Pelaku Dibekuk di BaliBaca Juga:
Khofifah Terpukau Kampung Pangan Ala TNI di Lamongan, Perkuat Ketahanan Pangan JatimBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

11 Agustus 2025 14:30
Petugas Rutan Kelas 1 Surabaya Dapat Penghargaan Usai Gagalkan Penyelundupan Narkotika

11 Agustus 2025 12:10
Guru Jatim Siap-Siap! Dinas Pendidikan Targetkan Sertifikasi Tuntas, Ini Strateginya!

10 Agustus 2025 21:58
Toyota Land Cruiser Tabrak Pohon hingga Terbalik di Jalan Ahmad Yani Surabaya

10 Agustus 2025 20:03
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ikut Ramaikan IPPA Fest Aloha 2025

10 Agustus 2025 16:51
34 Pengurus PGRI Kabupaten/Kota Se-Jatim Resmi Dilantik

10 Agustus 2025 11:00
Pemotor Tewas di Ahmad Yani Surabaya Usai Hindari Pikap Memotong Jalan

Trend Terkini

7 Agt 2025 13:31
Dua Dokter Spesialis Mangkir Usai Terima Beasiswa Rp210 Juta, DPRK Abdya: Budayakan Rasa Malu

5 Agt 2025 07:17
Gaji PPPK Halmahera Selatan Segera Cair Tiga Bulan

8 Agt 2025 14:21
BKPSDM: Honorer Pacitan R1–R3 Akan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

11 Agt 2025 09:00
Prediksi Susunan Pemain Arema FC vs PSBS Biak, Singo Edan Incar Kemenangan di HUT Klub

8 Agt 2025 14:00
Senyap di Tanah Emas, Jeritan Warga Obi Usai Tambang Ditutup

