KETIK, SURABAYA – Imigrasi Tanjung Perak menangkap, Selasa (4/7/2023) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBR. Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam, Jumat (7/72023).
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," ucap Imam.
Tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022.
"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," imbuh Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi.
Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.
"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," urai Verico.
Tidak berhenti sampai di situ saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.
"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.
"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegas Verico.
Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
"Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," tutupnya. (*)
Sering Mabuk dan Resahkan Warga, Imigrasi Tanjung Perak Tangkap WN Malaysia
7 Juli 2023 23:04 7 Jul 2023 23:04
Trend Terkini
15 Nov 2025 14:41
Susahnya Jadi Pendamping Desa
21 Nov 2025 00:55
Breaking News! Istri Wali Kota Malang Hj Hanik Andriani Wahyu Hidayat Tutup Usia
20 Nov 2025 23:26
Jumat di Grahadi! Gubernur Khofifah Rombak "Kabinet", Siapa Saja Pejabat Eselon III-IV Terkena Rotasi?
18 Nov 2025 17:02
Sekda Sleman Tunjuk Hidung Penanggung Jawab Batalnya Upacara Sumpah Pemuda
18 Nov 2025 19:57
Infrastruktur Tuban Amburadul, Jalan Poros Desa Baru Setahun Sudah Jebol
Tags:
WNA malaysia Imigrasi Tanjung Perak Meresahkan Warga LamonganBaca Juga:
Bukan Sekadar ‘Raja Buah’, Durian Kini Diperjuangkan Jadi Buah Nasional MalaysiaBaca Juga:
33 PMI Dipulangkan dari Malaysia, KP2MI Ungkap Banyak yang Berangkat Secara NonproseduralBaca Juga:
Sidak atau Wisata Industri? Operasi TIMPORA Blitar di PT Greenfields Diduga Berubah Jadi Tur Lihat Sapi PerahBaca Juga:
WNA Kanada Ditemukan Meninggal di Kamar Penginapan Jungutbatu, Polisi Turun TanganBaca Juga:
Menlu Sugiono Ajak ASEAN dan Australia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan PerdamaianBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trend Terkini
15 Nov 2025 14:41
Susahnya Jadi Pendamping Desa
21 Nov 2025 00:55
Breaking News! Istri Wali Kota Malang Hj Hanik Andriani Wahyu Hidayat Tutup Usia
20 Nov 2025 23:26
Jumat di Grahadi! Gubernur Khofifah Rombak "Kabinet", Siapa Saja Pejabat Eselon III-IV Terkena Rotasi?
18 Nov 2025 17:02
Sekda Sleman Tunjuk Hidung Penanggung Jawab Batalnya Upacara Sumpah Pemuda
18 Nov 2025 19:57
Infrastruktur Tuban Amburadul, Jalan Poros Desa Baru Setahun Sudah Jebol
