KETIK, BANYUWANGI – Realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi hingga semester I tahun anggaran 2026 masih tergolong rendah. Kondisi ini dinilai dapat memperlambat perputaran ekonomi di tingkat lokal.

Berdasarkan laporan realisasi semester I pendapatan dan belanja serta pranogsis enam bulan ke depan yang diterbitkan Pemkab Banyuwangi menunjukkan realisasi belanja dan transfer berada terealisasi sebesar Rp. 1,201 triliun atau 45 persen dari pagu sebesar Rp. 2,787 triliun.

Serapan anggaran terbesar justru pada Belanja Pegawai yang mencapai Rp616,1 miliar atau sekitar 53 persen dari pagu sebesar Rp1,159 triliun. Angka ini lebih besar ketimbang Belanja Barang dan Jasa yang mencapai Rp374,4 miliar atau sekitar 41 persen dari pagu sebesar Rp911,3 miliar.

Sedangkan untuk realisasi pendapatan daerah pada semester I 2026 menunjukkan kinerja positif dengan capaian sebesar Rp1,449 triliun atau dalam kisaran 51 persen dari pagu sebesar Rp2,798 triliun.

Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono mengatakan, rendahnya serapan anggaran pada semester I Tahun 2026 merupakan pola tahunan dan lumrah terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor salah satunya terkait pengadaan barang dan jasa yang akan mengunakan metode baru yakni mini kompetisi.

Baca Juga:
DPRD Batam Bahas Perubahan KUA/PPAS 2026, Pendapatan Daerah Diusulkan Naik Jadi Rp4,255 Triliun

”Kalau belanja daerah pada bulan ke delapan ini masih diangka 50 persen, biasanya angkanya memang seperti itu dan rata-rata sama, hari ini kan sedang proses, selainitu ada pengadaan barang dan jasa dengan model baru mini kompetisi sehingga ada kehati-hatian agar clear and clean,” ucap Yayan panggilan akrab Sekda Banyuwangi, Senin, 10 Agustus 2026.

Sedangkan untuk penyaluran dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat tetap berjalan meski mengalami penurunan. ”Transfer pemerintah pusat ke kita sudah berjalan, tinggal menunggu saja dan tidak ada kendala,” ucapnya.

Sementara porsi belanja pegawai tahun 2026 berada di angka 33,03 persen dari APBD di atas batas maksimal 30 persen seperti yang di atur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD)

.Namun demikian, pemerintah masih memberikan relaksasi pemberlakuan aturan tersebut.

Baca Juga:
Lintasan Lari Alun-alun Kota Tegal Resmi Dibuka, Warga Sambut Antusias

”Pemkab Banyuwangi akan terus berupaya memenuhi porsi belanja pegawai sesuai dengan UU HKPD dengan melakukan efisiensi dan optimalisasi PAD ” pungkasnya.(*)