Sepasang Kekasih di Jember Bersekongkol Menghabisi Ibu Kandung Sendiri

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

13 Des 2023 11:28

Thumbnail Sepasang Kekasih di Jember Bersekongkol Menghabisi Ibu Kandung Sendiri
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan oleh Polres Jember, Rabu (13/12/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Peristiwa memprihatinkan menimpa perempuan bernama Hasiyah (60). Perempuan itu sebulan lalu ditemukan tewas dianiaya di tepi sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember. 

Polisi mengungkap bahwa korban adalah ibu kandung dari perempuan berinisial SN (40), tidak lain anaknya yang diringkus Satreskrim Polres Jember karena terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, Rabu (13/12/23) mengungkapkan, tersangka lain yang berhasil ditangkap adalah SA (50) tahun yang juga kekasih SN. Dan seorang laki-laki AW (53) yang diminta tolong SA untuk melancarkan eksekusi.

Nurhidayat menjelaskan, SA sebagai otak perencana pembunuhan merasa sakit hati atas perkataan korban. Kemudian ia merencanakan memberi pelajaran kepada ibu kekasihnya itu dengan sepengetahuan SN dan meminta bantuan AW.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

Modus operandi yang dilancarkan, tersangka AW asal Mojokerto mengajak jalan korban. "Korban dijemput oleh tersangka berinisial AW dan langsung bersedia karena sudah saling kenal, sehingga tidak ada kecurigaan sedikit pun," kata Nurhidayat.

Diam-diam SA dan SN membuntuti korban dari belakang. Setibanya di TKP, tersangka menganiaya korban hingga meregang nyawa lalu menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke sungai.

Setelah membunuh korban, tersangka SA dan AW kabur ke Kalimantan. Sementara SN sang anak sempat memberikan pernyataan berbohong kepada polisi sehingga menyulitkan penyelidikan.

Hingga kini kepolisian masih berupaya menemukan sejumlah barang bukti seperti celurit yang dibuang ke sungai. Sejumlah barang bukti lain yang diamankan berupa HP, pakaian, dan satu unit motor.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Akibat perbuatan pembunuhan berencana, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun. Tergantung peran para pelaku," tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Dinobatkan sebagai Kejati Terinovatif se-Indonesia oleh KPK, Begini Respon Kajati DIY

Baca Selanjutnya

Drive Thru Park Beroperasi, Pj Wali Kota Batu Sebut Akan Membuka Lapangan Kerja Baru

Tags:

pembunuhan ibu kandung Jember polres jember AKBP Moh Nurhidayat Anak bunuh ibu

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar