Sepanjang 2025, Komisi Informasi Jabar Tangani 503 Permohonan Sengketa

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

31 Des 2025 20:29

Thumbnail Sepanjang 2025, Komisi Informasi Jabar Tangani 503 Permohonan Sengketa
Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat saat dilantik di Gedung Sate Bandung. (Foto:KI Jabar)

KETIK, BANDUNG – Sepanjang tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan 503 permohonan sengketa informasi publik dari total 775 register sengketa yang ditangani. 

Ini bukan sekadar deret angka administratif. Ini adalah kesaksian tentang amanah kekuasaan dan keberanian negara untuk hadir ketika hak warga diuji. Angka ini bukan hanya indikator kinerja kelembagaan, melainkan potret relasi negara dan warga dalam praktik keterbukaan informasi di tingkat daerah. 

Ia merekam denyut demokrasi sehari-hari: bagaimana warga menagih haknya dan bagaimana negara menjawab atau terlambat menjawab tuntutan tersebut.

Capaian tersebut tidak dibaca semata sebagai keberhasilan menyelesaikan perkara, melainkan juga sebagai cermin tingkat literasi keterbukaan informasi publik, baik di masyarakat maupun di badan publik. 

Baca Juga:
PT ADS Bojonegoro Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Bersama Komisi Informasi Jatim

Di ruang sengketa, hukum tidak lagi berdiri sebagai teks normatif yang jauh, tetapi hadir sebagai mekanisme perlindungan hak. Di sinilah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menemukan maknanya: Komisi Informasi menjadi penyangga ketika mekanisme internal badan publik tidak lagi memadai, dan sengketa menjadi jalan terakhir bagi warga untuk memastikan hak atas informasi tidak diabaikan.

Jika ditelaah lebih jauh, komposisi 503 penyelesaian sengketa tersebut memperlihatkan kompleksitas persoalan di lapangan. Sebanyak 24 perkara berakhir dengan Akta Tidak Register (ATR) karena ketidaklengkapan administratif yang tidak dipenuhi pemohon dalam tenggat waktu yang ditentukan. 

Fakta ini menegaskan satu hal mendasar: hak atas informasi berjalan beriringan dengan kewajiban mengikuti prosedur hukum. Akses keadilan mensyaratkan ketertiban, dan di titik ini negara masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk memastikan panduan dan asistensi awal benar-benar dipahami oleh masyarakat.

Sebanyak 153 perkara diselesaikan melalui Akta Batal Register (ABR) akibat pencabutan permohonan oleh pemohon sebelum proses mediasi atau ajudikasi berlangsung. 

Baca Juga:
Komisi Informasi Ingatkan DLH Jatim Pastikan Keterbaruan Data dan Kemudahan Askes Publik

Fenomena ini dapat dibaca secara ganda. Di satu sisi, ada sengketa yang menemukan jalan keluar di luar persidangan. Namun di sisi lain, angka ini juga membuka pertanyaan tentang efektivitas akses dan kenyamanan prosedur bagi pemohon. 

Apakah pencabutan terjadi karena sengketa benar-benar selesai, atau karena proses dirasakan terlalu berat dan melelahkan? Di sinilah refleksi kelembagaan menjadi penting agar prosedur hukum tidak justru menjauhkan warga dari keadilan.

Sementara itu, 132 permohonan diputus melalui putusan sela karena salah satu pihak tidak memiliki legal standing. Fakta ini menunjukkan bahwa pemahaman hukum dasar terkait subjek dan objek sengketa masih perlu diperkuat, baik di sisi pemohon maupun badan publik. 

Sengketa yang berhenti di tahap awal bukan hanya soal kalah atau menang, melainkan tanda bahwa literasi hukum belum sepenuhnya terbangun. Dalam perspektif tata kelola, kondisi ini adalah alarm bahwa pembinaan dan standardisasi layanan informasi belum berjalan optimal.

Di sisi yang lebih konstruktif, 79 permohonan berhasil diselesaikan melalui mediasi sepakat. Angka ini memperlihatkan bahwa pendekatan dialogis tetap menjadi instrumen efektif dalam penyelesaian sengketa informasi, sejalan dengan prinsip musyawarah dan penyelesaian damai. 

Mediasi menunjukkan bahwa ketika komunikasi dibuka dan itikad baik hadir, sengketa tidak harus berujung pada koreksi yang bersifat konfrontatif. Namun mediasi juga menuntut kualitas: kesepakatan yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dieksekusi agar benar-benar menghadirkan kepastian.

Selain itu, 46 permohonan diselesaikan melalui penetapan sengketa akibat pencabutan register setelah proses berjalan, dan 69 permohonan diputus melalui putusan ajudikasi. 

Putusan-putusan inilah yang menegaskan peran Komisi Informasi sebagai lembaga adjudikatif nonlitigasi. Ketika dialog tidak menemukan titik temu, ajudikasi hadir untuk menghadirkan kepastian hukum, membangun preseden, dan menjaga konsistensi norma keterbukaan informasi agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Tingginya jumlah sengketa sepanjang 2025 tidak dapat dibaca semata sebagai beban perkara. Ia adalah indikator kesehatan tata kelola kelembagaan. Sengketa sering kali tidak lahir dari penolakan terbuka, melainkan dari diamnya sistem: permohonan yang tidak dijawab, keberatan yang dibiarkan tanpa respons. Dalam konteks ini, sengketa menjadi cermin bahwa mekanisme internal badan publik terutama fungsi atasan PPID belum berjalan efektif. 

Sengketa adalah koreksi, bukan anomali; ia muncul ketika sistem gagal bekerja sejak awal.
Karena itu, keterbukaan informasi tidak boleh dipahami sebagai program tambahan atau beban administratif, melainkan sebagai infrastruktur pemerintahan. 

Tanpa sistem layanan informasi yang tertata, pemerintahan akan terus berada dalam posisi reaktif. Sengketa seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan mekanisme utama. Jika pola sengketa berulang dengan alasan yang sama, maka yang perlu dibenahi bukan hanya perilaku individual, melainkan arsitektur tata kelola informasi publik itu sendiri mulai dari desain layanan, kapasitas PPID, hingga kepemimpinan dan pengawasan internal.

Refleksi tahun 2025 menuntun pada satu kesimpulan penting: keberhasilan Komisi Informasi tidak diukur dari banyaknya sengketa yang diputus, melainkan dari kemampuannya mendorong perubahan perilaku kelembagaan. 

Penguatan pra-registrasi, asistensi hukum awal, mediasi yang berkualitas, konsistensi putusan ajudikasi, sinergi lintas bidang, serta digitalisasi manajemen perkara bukan sekadar strategi teknis, tetapi ikhtiar untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkelanjutan.

Dalam perspektif bernash, amanah adalah fondasi kepemimpinan. Informasi publik adalah bagian dari amanah itu. Kekuasaan yang menutup informasi tanpa dasar hukum yang sah bukan sedang menjaga stabilitas, melainkan menggerus kepercayaan. Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi badan publik; ia adalah instrumen untuk memperkuat legitimasi dan membangun relasi yang sehat antara negara dan warga.

Pada akhirnya, refleksi KI Jabar 2025 mengajarkan satu pelajaran mendasar: ketika warga berani bertanya, negara wajib menjawab. Sengketa bukan tujuan, melainkan koreksi. Bukan semata konflik, melainkan proses pembelajaran demokrasi. 

Di sanalah keterbukaan informasi menemukan makna terdalamnya. Lahir sebagai hukum yang adil, dan batin sebagai amanah yang dijaga agar demokrasi bertumbuh di ruang yang terang, bukan di balik sunyi dan budaya ketertutupan. (Yn)
 

Baca Sebelumnya

Kejutan Akhir Tahun, Wali Kota Madiun Mutasi Beberapa Pejabat

Baca Selanjutnya

Menikmati Hembusan Angin Akhir Tahun di Surabaya North Quay

Tags:

ki jabar komisi informasi sengketa informasi komisi informasi jabar kipketerbukaan informasi publik

Berita lainnya oleh Iwa AS

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

14 April 2026 17:44

Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

14 April 2026 10:40

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar