Sengketa Tanah 19 Ribu Meter di Bantul Berujung Ricuh, Ahli Waris Tolak Eksekusi

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Fisca Tanjung

8 Okt 2025 15:35

Thumbnail Sengketa Tanah 19 Ribu Meter di Bantul Berujung Ricuh, Ahli Waris Tolak Eksekusi
Proses eksekusi lahan seluas 19.355 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul di warnai penolakan. (Foto: Hd for Ketik)

KETIK, BANTUL – Kasus sengketa tanah lama memicu ketegangan di Sendangsari, Pajangan, Bantul, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Eksekusi lahan seluas 19.355 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul mendapat penolakan dari pihak ahli waris yang tetap bersikeras mempertahankan tanah tersebut.

Lahan seluas hampir dua hektare yang terdaftar sebagai Letter C.770, persil 187 (Model E No.715) ini, kini resmi berada dalam genggaman ahli waris Yuliana Sumarni Sudjami, setelah melalui tarik ulur meja hijau yang memakan waktu belasan tahun.

Namun, ahli waris Karyo Taruno, selaku pihak termohon eksekusi, menolak menyerahkan lahan tersebut begitu saja.

"Secara hukum hari ini tanah menjadi milik pemohon eksekusi, milik ahli waris Ibu Sudjami," tegas salah satu juru sita PN Bantul di lokasi, mencoba meredam suasana yang memanas.

Namun, pernyataan hukum itu disambut perlawanan. Pihak ahli waris Karyo Taruno menolak mentah-mentah putusan itu, bahkan berusaha menghalang-halangi petugas yang hendak menjalankan amar putusan.

Sengketa dari Konversi Hingga Putusan Kasasi MA

Sengketa tanah ini adalah warisan masalah yang membentang sejak lama. Riwayatnya bermula pada 10 Juni 2008 ketika orang tua Matheas PW, Sudjami, mengajukan konversi turun waris. Proses ini mandek total lantaran digugat perdata oleh para ahli waris Karyo Taruno.

Meskipun gugatan ahli waris Karyo Taruno sempat dinyatakan gugur oleh PN Bantul pada 2011 dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 2012, kisah sengketa tak berhenti. Pada 2015, ahli waris Karyo Taruno kembali mencoba peruntungan dengan mengajukan konversi, bahkan menerbitkan Sertifikat Lahan Letter C Nomor 156 atas nama Karyo Taruno.

Tindakan ini dibalas gugatan balik oleh pihak Sudjami pada 2017, meski sempat ditolak PN Bantul dan dikuatkan Pengadilan Tinggi. Upaya terakhir pun ditempuh, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2018 dengan nomor 212/Pdt/2018. MA menjadi penentu. Putusan MA mengabulkan permohonan kasasi ahli waris Sudjami.

"Menyatakan menurut hukum letter C nomor 165, persil 187 atas nama Karyo Taruno sudah tidak ada, karena telah habis dibagi para ahli warisnya," jelas Agustinus Anindya SH, Kuasa Hukum pemohon eksekusi.

Jejak Sejarah Jual Beli dan Peristiwa '65

Anindya menjelaskan bahwa kliennya tidak membeli tanah itu dari Karyo Taruno langsung, melainkan dari Wongsointono dan Mangunpawiro pada 20 Juli 1982. Menariknya, dua nama terakhir ini memperoleh hak atas tanah itu dari pengalihan hak oleh ahli waris Karyo Taruno, masing-masing pada tahun 1964 dan 1973.

Peristiwa G30S/PKI tahun 1965 disebut-sebut turut mewarnai kompleksitas ini, di mana pasca-kejadian tersebut muncul perubahan aturan yang melarang jual beli tanah tegalan secara parsial, harus keseluruhan.

Penolakan dari Cucu Karyo Taruno

Di tengah kerumunan petugas dan kerabat, Sukiman, salah satu cucu sekaligus ahli waris Karyo Taruno, berdiri teguh menolak eksekusi. Nada keberatan terdengar jelas dari mulutnya.

"Bapak saya gak merasa menjual kok sekarang bisa jadi hak milik orang lain," ujarnya, meyakinkan kalau lahan itu hak mereka.

Sukiman menegaskan, ia dan keluarga keberatan dan berjanji akan kembali menempuh jalur hukum.

"Kami keluarga menolak, upaya hukum ada, nanti bisa (kena)," tutupnya. (*)

Baca Juga:
Sidang Lapangan 3,5 Hektare Lahan di Sematang Borang Memanas, Kuasa Hukum Duga Adanya Skema Mafia Tanah

Baca Juga:
Eksekusi Lahan di Jalan Soetoyo Cilacap Dapat Perlawanan dari Pembeli Resmi
Baca Sebelumnya

Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Kodim 0711/Pemalang Gelar TMMD di Desa Sukorejo

Baca Selanjutnya

Mendikdasmen Sebut OSN di Malang Ajang Semangat Riset dan Inovasi

Tags:

PN Bantul eksekusi lahan Sengketa Tanah Ahli Waris Melawan Karyo Taruno Yuliana Sumarni Putusan MA Tanah Warisan Pajangan Sendangsari Advokat Agustinus Anindya

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar