Sengketa Penyerobotan Tanah di Medokan Ayu Viral, Ini Kata Pemilik Sah

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Fiqih Arfani

4 Okt 2025 21:03

Thumbnail Sengketa Penyerobotan Tanah di Medokan Ayu Viral, Ini Kata Pemilik Sah
Lokasi yang menjadi permasalahan di kawasan Medokaan Ayu, Sabtu, 4 Oktober 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Perkara sengketa dan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Medokan Ayu, Kota Surabaya yang sempat viral dan dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, terus berlanjut.

Permadi, warga setempat yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, menyatakan keberatan karena akses jalan menuju lahannya didirikan bangunan oleh pihak lain.

“Saya melakukan pembongkaran bangunan itu karena ingin mengembalikan fungsi tanah yang seharusnya menjadi jalan. Saya sudah mengantongi izin mendirikan bangunan serta pengecekan batas dari BPN yang menyatakan sertifikat saya valid,” kata Permadi saat diwawancarai di Surabaya, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Permadi menjelaskan bangunan yang ia bongkar berdiri di atas akses jalan menuju pekarangannya dan dimiliki oleh warga berinisial M dan S. Ia menegaskan tindakannya dilakukan untuk melindungi hak atas tanah serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Baca Juga:
5 Kafe Estetik dan Ramah Kantong di Surabaya, Spot Nongkrong Kekinian yang Wajib Dicoba

"Saya hanya melindungi hak atas tanah dan mengembaljkan fungsinya saja," jelasnya.

Foto Permadi menunjukkan sertifikat tanahnya saat didatangi wartawan, Sabtu, 4 Oktober 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)Permadi menunjukkan sertifikat tanahnya saat didatangi wartawan, Sabtu, 4 Oktober 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

Ia juga menyampaikan sengketa tersebut sudah bergulir sejak 2022 dan telah ditempuh melalui berbagai jalur hukum, mulai dari kepolisian, kelurahan, hingga pengadilan. Namun, upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

“Saya bahkan sudah menawarkan kompensasi akses jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 667 dan 668 KUH Perdata tentang larangan tanah terkurung. Tapi mereka justru meminta ganti rugi hingga Rp1,5 miliar. Itu tidak masuk akal dan saya anggap sudah mengarah ke pemerasan,” ujarnya.

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

Permadi juga menunjukkan dokumen bahwa pengajuan izin bangunan milik M dan S pernah ditolak oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya karena status tanah tersebut merupakan fasilitas umum (fasum).

"Warga berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum tanpa menimbulkan gesekan di lapangan," jelas Permadi.

Kasus sengketa lahan itu kini memasuki tahap persidangan perdata dengan agenda pemeriksaan saksi. Permadi menegaskan siap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya bukan orang yang kabur dari hukum. Kalau negara menyatakan saya salah, saya siap jalani. Bagi saya, ini perjuangan untuk melindungi hak saya,” tuturnya.

Sementara itu, Ahmad Anshori selaku petugas keamanan RT 11 RW 2 Medokan Ayu membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebut sebagian besar warga membeli rumah melalui pengembang sehingga akses jalan telah disediakan sejak awal.

“Kalau sesuai peta, lokasi itu memang jalur delta yang peruntukannya untuk jalan. Jadi warga hanya mengikuti ketentuan pengembang. Kami tidak merasa merampas hak orang lain,” katanya.(*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Lebak Siap Kembangkan Program WEFSRID, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Baca Selanjutnya

Lulus Doktor UIN Malang, Menteri Gus Irfan Siapkan Jurus Khusus Perangi Kebocoran Dana Haji

Tags:

Medokan ayu Viral Permadi viral Sengketa Tanah Hukum di Surabaya Pengadilan surabaya Kejadian di Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar