Sengketa Merek Polo Ralph Lauren Berlanjut

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

8 Agt 2024 14:38

Thumbnail Sengketa Merek Polo Ralph Lauren Berlanjut
Rahmat Santoso, S.H.,M.H., kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa, saat mendampingi kliennya, Kamis (8/8/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Konflik sengketa merek Polo Ralph Lauren masih belum menemui titik terang. PT Manggala Putra Perkasa selaku salah satu pihak yang bersengketa, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak PT Manggala Putra Perkasa menjelaskan alasan mengapa PK kembali diajukan.

“Sebab telah terjadi pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung RI No.3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024,” ujar kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa, Rahmat Santoso, S.H.,M.H., kepada wartawan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Di satu sisi, lanjut dia, putusan Mahkamah Agung RI No.3101K/Pdt/1999, telah menghapus merek dagang No.173934 “Ralph Lauren” atas nama Mohindar HB.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Namun, di sisi lain putusan PK No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024, mengizinkan Mohindar menggunakan merek dagang No.173934, sebagai alas dasar untuk dapat memiliki merek “Polo by Ralph Lauren”.

Selain itu, kata dia, putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024, juga telah memberikan putusan yang melebihi apa yang sesungguhnya pernah dimiliki oleh Mohindar atau ultra petita, sebelum dihapus dengan Putusan MA Nomor 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001. Karena merek dagang Mohindar Nomor 173934 sebelum putusan penghapusan, hanya terdiri atas dua kata, yakni “Ralph Lauren”.

“Tetapi Mahkamah Agung menyatakan Mohindar HB sebagai pemilik merek ‘Polo by Ralph Lauren’ yang didaftarkan PT Manggala Putra Perkasa,” tutur Rahmat.

Karena itu, PT Manggala Putra Perkasa selaku investor atau penanam modal di Indonesia, memohon perlindungan hukum ke MA. Hal tersebut juga dilakukan, agar ketersediaan lapangan kerja yang selama ini diciptakan PT Manggala Putra Perkasa dan menghidupi banyak orang, tetap ada dan terjaga.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

“Merek Ralph Lauren Mohindar sejak lama dihapus pada tahun 1999 karena tidak digunakan selama tiga tahun atau lebih. Sehingga tidak berhak menuntut pembatalan merek terdaftar lain yang berbeda,” ujar pengacara PT Manggala Putra Perkasa lainnya, Petrus Bala Pattyona, S.H.,M.H.

Pihaknya pun memohon kepastian hukum dan keadilan dalam berinvestasi di Indonesia. Pihaknya, kata Petrus, memohon pembatalan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024.

“Kepada semua pihak yang selama ini telah bekerja sama dengan PT Manggala Putra Perkasa diharapkan tetap tenang dan tetap bekerja sama, serta tidak terganggu dengan berita putusan yang berkaitan dengan Saudara Mohindar HB yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Datangi Polres Blitar, Ormas Ratu Adil Bersama Masyarakat Desak Penyelesaian Dua Kasus

Baca Selanjutnya

Banyak Anak Gagal Ginjal dan Cuci Darah, Ketua YLPK Jatim: Perlu Peran BPOM, Konsumen dan Produsen

Tags:

Polo Ralph Lauren rahmat santoso PK Peninjauan Kembali merek Sengketa HUKUM

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar