Sengketa Lelang Kebun Bunga, 4 Pihak Digugat ke PN Palembang

26 November 2025 15:24 26 Nov 2025 15:24

Thumbnail Sengketa Lelang Kebun Bunga, 4 Pihak Digugat ke PN Palembang
Sidang sengketa lelang lahan kebun bunga di PN Palembang. Rabu (26/11/25). (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan sengketa lelang tanah di kawasan Kebun Bunga, Kota Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 26 November 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH.

Penggugat Fitriyanti resmi mengajukan gugatan perlawanan (plawan) terhadap empat pihak sekaligus dalam perkara perdata Nomor 314/Pdt.Plw/2025/PN Plg. Fitriyanti menggandeng Kgs H Akhmad Tabrani, SH sebagai kuasa hukum.

Adapun para tergugat dalam perkara ini yakni Ratu Irawan, ST, MM, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Tina Francisco, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya.

Gugatan tersebut diajukan setelah terbitnya Risalah Lelang Nomor 107/04.02/2025-01 tanggal 9 April 2025, yang memenangkan Ratu Irawan sebagai pembeli objek tanah dan bangunan di Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Penggugat Fitriyanti menilai proses lelang yang digelar KPKNL Palembang cacat prosedur dan meminta majelis hakim menyatakan risalah itu tidak sah serta batal demi hukum.

Dalam petitumnya, Penggugat juga meminta PN Palembang menunda eksekusi objek sengketa yang terdaftar dengan Nomor Register 15/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg, sampai perkara berkekuatan hukum tetap. Fitriyanti menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan keadaan.

Usai pemeriksaan kelengkapan para pihak, persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Namun menurut kuasa hukum Penggugat, Kgs H Akhmad Tabrani, SH, proses mediasi belum mencapai kesepakatan.

“Mediasi masih belum menemukan titik temu, sehingga ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama,” kata Akhmad Tabrani saat ditemui di PN Palembang, Rabu, 26 November 2025.

Tabrani juga menyoroti ketidakhadiran pemenang lelang, Ratu Irawan, dalam proses mediasi. Ia berharap kehadiran pihak yang bersangkutan dapat membuka jalan bagi penyelesaian sengketa secara damai.

“Dengan hadirnya Ratu Irawan, kami berharap ada kejelasan dan peluang untuk menemukan titik temu dalam perkara ini,” ucapnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Lelang PN Palembang kasus lelang kebun bunga