KETIK, MALANG – Perjuangan Tatik Suwartiatun dalam mendapatkan haknya mulai menemukan titik terang. Ia yang merupakan perintis berdirinya Sardo Swalayan di Jalan Gajayana, Kota Malang mendapatkan langkah positif, usai tiga tersangka termasuk mantan suami telah resmi ditahan oleh Polda Jatim.

Kuasa hukum Tatik, Helly, SH, MH mengatakan, perkara ini bermula dari munculnya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016. Akta tersebut diduga dibuat sepihak oleh para tersangka tanpa melibatkan kliennya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Imron Rosyadi alias IR, Choiri MS alias CR, dan Fanani alias FN. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim. 

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah resmi menahan ketiganya sejak Senin, 27 April 2026 atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. 

"Dalam akta tersebut, mereka mengklaim aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan adalah harta waris keluarga. Padahal secara hukum, aset tersebut merupakan harta bersama atau gono gini," jelasnya, Kamis, 30 April 2026. 

Baca Juga:
Mengintip Keterampilan Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Bikin Sus Cokelat Eclair

Kasus ini pun berlangsung cukup panjang. Bahkan dalam perjalanannya, penyidikan sempat dihentikan pada tahun 2021 melalui penerbitan SP3 oleh Rowassidik Bareskrim Polri. 

Namun, SP3 itu berhasil dibatalkan melalui jalur praperadilan di PN Bangil yang diajukan oleh Tatik. Kemudian, pihak pelapor melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Dalam putusan PK, pengadilan menyatakan akta tersebut batal demi hukum. Sekaligus menegaskan, bahwa status Sardo Swalayan sebagai harta bersama. 

"Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dan  kemudian menjadi dasar untuk membuka kembali perkara pidana. Sehingga, penyidik diperintahkan untuk melanjutkan dan segera melimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya. 

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Pengawasan Daycare

Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya juga ditolak. Ia menilai langkah penahanan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah sesuai dengan ketentuan hukum baik secara obyektif maupun subyektif.

"Penahanan ini penting, mengingat adanya dugaan upaya para tersangka untuk merekayasa bukti baru serta mempengaruhi saksi," tambahnya. 

Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan laporan baru terkait dugaan rekayasa bukti ke Polda Jatim pada Februari 2026. Dengan ditahannya para tersangka, maka diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. 

"Ini menjadi pelajaran, bahwa hukum harus tetap ditegakkan. Sekaligus menjadi pembelajaran, bahwa perbuatan yang telah dilakukan harus berani mempertanggungjawabkan," tandasnya. (*)