Sendawa Masih Terasa Rasa Makanan di Tenggorokan, Sah Nggak Puasanya?

Jurnalis: Fariha Al Jihan
Editor: Rahmat Rifadin

24 Feb 2026 07:05

Headline

Thumbnail Sendawa Masih Terasa Rasa Makanan di Tenggorokan, Sah Nggak Puasanya?
Ilutrasi seseorang sedang bersendawa. (Pinterest)

KETIK, SURABAYA – Selama menjelang Ramadan, masih banyak anggapan keliru tentang perkara yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah sendawa yang masih meninggalkan rasa makanan di tenggorokan sekitar 15–60 menit setelah sahur.

Banyak orang mengira kondisi tersebut dapat membatalkan puasa. Pertanyaan ini pun masih sering muncul, apakah sendawa dengan rasa makanan benar-benar berpengaruh terhadap status sahnya puasa?

Dalam tayangan youtube anb channel oleh Ustaz Ammi Nur Baits pada 4 Maret 2025, Ia menjelaskan bahwa sendawa terbagi menjadi dua. Sendawa yang hanya keluar angin dan sendawa yang keluar sebagian makanan yang disebut muntah.

“Ada dua kasus. Pertama, cairan yang keluar dari lambung tidak sampai ke mulut. Kedua, jika cairan itu sampai ke rongga mulut dan sebenarnya bisa diludahkan atau dibuang, tetapi justru sengaja ditelan kembali. Kasus yang kedua ini, status puasanya batal,” ujarnya.

Baca Juga:
Puncak Tradisi Ngangklang Kaliwungu, Ribuan Pemuda Padati Jalan di Bawah Pengawalan Ketat TNI-Polri

Nah, di sini ada dua kemungkinan ketika seseorang bersendawa saat berpuasa dan merasa ada sesuatu yang naik ke mulut, hukumnya tergantung pada apakah ia menelannya kembali atau tidak

  1. Jika sesuatu naik ke mulut tetapi tidak ditelan (diludahkan atau dikeluarkan), maka puasanya tetap sah.
  2. Jika sesuatu yang naik itu ditelan dengan sengaja, maka puasanya batal karena itu dianggap seperti makan atau minum.

Oleh karena itu, jika bersendawa dan merasa ada sesuatu di mulut, lebih baik segera meludahkannya atau berkumur agar tidak tertelan secara sengaja.

Ia juga menambahkan, Imam Ahmad Ad-Dardir dalam Syarhus Saghir dan Ibn Hazm dalam Al-Muhalla bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama jika cairan tersebut keluar lalu masuk kembali tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, sendawa yang masih disertai rasa sisa makanan tidak bisa langsung dianggap membatalkan puasa. Penilaiannya bergantung pada kondisi yang terjadi dan cara menyikapinya. Sendawa dapat muncul karena naiknya asam lambung, kekenyangan setelah sahur, maupun faktor lainnya.

Baca Juga:
Jarang Terjadi! Ramadan di Abdya Tanpa Mati Lampu, PLN Blangpidie Tuai Apresiasi

Setiap kondisi tersebut perlu dipahami sesuai dengan ketentuan hukumnya. Dengan memahami batasan ini, masyarakat diharapkan tidak perlu ragu dan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang. (*)

Baca Sebelumnya

Marah Saat Puasa, Apakah Mengurangi Pahala?

Baca Selanjutnya

Viral Dugaan Pungli di Jembatan TBB Bojonegoro, Polisi Lakukan Patroli

Tags:

bersendawa batal puasa rasa makanan di tenggorokan sahur Hikmah Ramadan

Berita lainnya oleh Fariha Al Jihan

Gubernur Khofifah Kukuhkan 400 Paralegal Muslimat NU Jateng, Dorong Akses Keadilan Perempuan dan Anak

12 April 2026 14:26

Gubernur Khofifah Kukuhkan 400 Paralegal Muslimat NU Jateng, Dorong Akses Keadilan Perempuan dan Anak

Percepat Sertifikasi Tanah, Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan "Laskar Karomah" dan Gerakan Partisipatif

11 April 2026 12:50

Percepat Sertifikasi Tanah, Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan "Laskar Karomah" dan Gerakan Partisipatif

Gubernur Khofifah Tutup LKS Dikmen Jatim 2026, Targetkan Juara Umum Nasional Empat Kali Beruntun

10 April 2026 16:34

Gubernur Khofifah Tutup LKS Dikmen Jatim 2026, Targetkan Juara Umum Nasional Empat Kali Beruntun

Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

10 April 2026 11:43

Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

Perkuat Daya Tahan Ekonomi di Tengah Tekanan Pendapatan, Gubernur Khofifah Bagi-Bagi Bensin Gratis untuk 200 Ojol

9 April 2026 12:02

Perkuat Daya Tahan Ekonomi di Tengah Tekanan Pendapatan, Gubernur Khofifah Bagi-Bagi Bensin Gratis untuk 200 Ojol

Pansus DPRD Jatim Nilai LKPJ Gubernur 2025 Layak Dibahas, Soroti Dampak Program

8 April 2026 14:17

Pansus DPRD Jatim Nilai LKPJ Gubernur 2025 Layak Dibahas, Soroti Dampak Program

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar