KETIK, JOMBANG – Berhadapan dengan wartawan tidak selalu harus disikapi dengan kekhawatiran. Narasumber perlu mengetahui hak dan kewajibannya agar komunikasi dengan jurnalis berjalan terbuka, profesional, serta sesuai dengan ketentuan pers.

Pemahaman tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam seminar Memahami Peran Media dan Produk Pers yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit Pokja Jombang di Ballroom Green Red Hotel Jombang, Kamis 13 Agustus 2026.

Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari sekolah dan madrasah, pemerintah desa, kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga aparat penegak hukum.

Ketua Pokja IJTI Majapahit Jombang Amir Zakky mengatakan, seminar digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para narasumber, mengenai pers dan produk jurnalistik.

"Kami ingin memberikan pemahaman, mana produk pers yang memang benar dan mana yang tidak profesional," kata Amir.

Baca Juga:
Wartawan Blitar Raya Teken Petisi, Desak Presiden Prabowo Klarifikasi Ucapan “Londo Ireng”

Menurut dia, pemahaman tentang kerja jurnalistik bukan hanya diperlukan oleh wartawan. Narasumber juga perlu memahami bagaimana pers bekerja sehingga dapat memberikan informasi secara tepat ketika dimintai keterangan.

Amir menilai komunikasi yang baik menjadi salah satu kunci dalam membangun hubungan antara wartawan dan narasumber.

"Pers harus menjunjung tinggi komunikasi. Sambutan yang baik dari narasumber juga menjadi penyeimbang dalam hubungan antara pers dengan narasumber," ujarnya.

Pemkab Jombang Apresiasi Seminar IJTI

Baca Juga:
Pelatihan Jurnalistik Modern, IJTI Jombang Bekali Siswa SMA Muhammadiyah 1 Hadapi Era AI dan Hoaks

Pemerintah Kabupaten Jombang turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Bupati Jombang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang Syaiful Anwar menyebut seminar itu dapat menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai peran media.

Menurut dia, hubungan antara pemerintah dan media perlu dibangun melalui koordinasi dan komunikasi yang sehat dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Kami mengapresiasi kegiatan ini. Ini menjadi bagian dari koordinasi dan kolaborasi sesuai tugas serta peran media sebagaimana diatur dalam UU Pers," kata Syaiful.

Sementara itu, Ketua IJTI Korda Majapahit Moh Syafiudin memberikan pemahaman mengenai kerja jurnalistik sekaligus posisi narasumber ketika berhadapan dengan wartawan.

Ia menjelaskan, narasumber memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami. Karena itu, narasumber tidak perlu menghindari wartawan ketika dimintai informasi.

"Narasumber memiliki hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan jurnalis. Jadi, tidak perlu takut atau menghindar, tetapi pahami bagaimana cara berkomunikasi yang tepat," ujarnya.

Syafiudin menambahkan, komunikasi antara wartawan dan narasumber harus berlangsung secara terbuka dan profesional. Hal tersebut penting agar informasi yang diterima masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi Jelaskan Perbedaan Produk Jurnalistik

Materi seminar juga membahas hubungan antara pers dan aparat penegak hukum. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan pentingnya memahami peran masing-masing antara kepolisian dan media.

Menurut dia, pers dan kepolisian dapat menjadi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi tetap memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.

"Pers dan kepolisian harus berjalan beriringan dan menjadi mitra kerja. Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang harus dipahami," kata Magribi.

Ia juga mengingatkan peserta agar tidak langsung panik ketika mendapatkan pertanyaan atau didatangi wartawan terkait suatu persoalan.

Narasumber perlu terlebih dahulu memahami konteks pemberitaan serta membedakan antara produk jurnalistik dengan tulisan yang bukan merupakan produk jurnalistik.

"Jangan langsung gusar ketika didatangi wartawan. Pahami dulu apakah tulisan tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan, karena ada konsekuensi dan mekanisme penyelesaian yang berbeda," ujarnya.

Materi berikutnya disampaikan Kasubsi II Intelijen Kejari Jombang Miftahul Amin. Ia membahas hubungan antara kejaksaan dan media, terutama dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

"Pers dan kejaksaan merupakan mitra kerja. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun dengan komunikasi yang baik dan tetap berada dalam koridor tugas masing-masing," katanya.

Seminar berlangsung interaktif. Peserta dari unsur pendidikan, pemerintahan, kepolisian, hingga masyarakat aktif mengajukan pertanyaan kepada para narasumber.

Diskusi antara lain membahas pengalaman narasumber ketika berhadapan dengan wartawan, permintaan informasi, hingga cara menyikapi pemberitaan.

Melalui seminar tersebut, IJTI Korda Majapahit Pokja Jombang berharap pemahaman mengenai pers tidak hanya dimiliki oleh kalangan jurnalis.(*)