Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu, KPU dan KPID Jatim Imbau Tak Ada Iklan Kampanye di Media Massa

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

11 Feb 2024 11:30

Thumbnail Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu, KPU dan KPID Jatim Imbau Tak Ada Iklan Kampanye di Media Massa
Pencopotan APK di masa tenang Pemilu 2024 (10/2/2024). (Foto: dok. Bawaslu Jatim)

KETIK, SURABAYA – Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Maka dari itu, Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu melalui media massa cetak, media massa elektronik dan Internet Pemilu 2024 yang terdiri dari Bawaslu, KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau pelaksana, peserta dan tim kampanye agar tidak menayangkan iklan kampanye selama masa tenang yang dimulai pada 11-13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Jatim A. Warits menyampakan bahwa masa tenang diatur secara jelas dalam Undang-undang Pemilu.

Ia menjelaskan dalam pasal 278 disebutkan selama masa tenang larangan untuk melakukan kampanye. Sanksinya jelas.

"Dalam Pasal 523 disebutkan apabila menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama masa tenang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” jelasnya

Baca Juga:
Serius! KPU Jatim Telusuri Dugaan Mobil Dinas KPU Sampang Melintas di Tol Waru Saat Libur Lebaran 2026

Warits mengimbau tidak ada aktivitas kampanye selama hari tenang, dirinya berharap tidak ada aktivitas kampanye di luar jadwal.

"Termasuk juga ada larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama Masa Tenang,”
tambahnya.

Dijelaskan juga oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dimulai 28 November 2023 telah berakhir pada 10 Februari 2024.

“Artinya, selama 75 hari, Peserta Pemilu
sudah melaksanakan kampanye dalam berbagai metode, yang diperbolehkan menurut undang-undang,” ujar Gogot.

Baca Juga:
Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

Gogot menambahkan saat ini, tengah memasuki masa tenang yang dimulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Untuk itu, Ia menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu untuk tidak menyelenggarakan kampanye dalam metode apapun.

"Termasuk, iklan di media massa cetak, elektronik berupa radio dan televisi, maupun media dalam jaringan (online)," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

KPU Pamekasan Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Baca Selanjutnya

Bupati Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Untuk 15 Ribu Seniman Budayawan

Tags:

Bawaslu Jatim KPU Jatim KPID Jatim Masa Tenang Pemilu iklan kampanye pemilu 2024 Pileg2024 pemilu2024

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H