Sejumlah Tempat di Pacitan Harus Steril APK, Paslon Pilkada 2024 Diimbau Taat

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

2 Okt 2024 19:28

Thumbnail Sejumlah Tempat di Pacitan Harus Steril APK, Paslon Pilkada 2024 Diimbau Taat
Jalan di sekitar Pendopo Kabupaten Pacitan yang juga menjadi titik haram pemasangan APK Paslon Pilkada 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Terdapat sejumlah tempat di Kabupaten Pacitan yang harus steril dari alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan calon (paslon) dan tim kampanye wajib berhati-hati.

Aturan itu tertuang dalam keputusan KPU Pacitan nomor 845 tahun 2024 tentang lokasi pemasangan APK pemilihan bupati dan wakil bupati yang disahkan pada 24 September 2024 lalu.

Ringkasnya, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pacitan, Eko Setiawan menyebutkan, pemasangan APK dilarang jika dipasang di tempat-tempat sebagai berikut:

  1. Tempat Ibadah: Pemasangan dilarang di masjid, gereja, vihara, klenteng, dan pura.
  2. Rumah Sakit: Baik milik pemerintah maupun swasta.
  3. Tempat Pelayanan Kesehatan: Seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Poliklinik Desa, dan klinik.
  4. Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah: Termasuk gedung pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, desa, BUMN/BUMD, stadion, gedung olahraga, dan Monumen Pangsar Jenderal Soedirman.
  5. Lembaga Pendidikan: Dilarang di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Pendidikan Tinggi, baik milik pemerintah maupun swasta.
  6. Terminal: Semua terminal milik pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.

Sedikitnya, KPU juga melarang pemasangan alat peraga di jalan-jalan protokol di wilayah Kota Pacitan, yakni Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Jalan Veteran.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

"Yang tidak boleh itu di sekeliling pendopo. Untuk masing-masing wilayah secara rinci bisa diakses di aturan tersebut," jelasnya kembali.

Dia menegaskan, pemasangan APK juga dilarang di pohon pinggir jalan, ruang terbuka hijau, serta sarana prasarana jalan seperti jembatan dan trotoar. Itu, jika cara pemasangannya mengganggu keselamatan pengguna jalan atau merusak estetika kota.

"Kami berharap, semua pihak dapat mematuhi peraturan demi suksesnya pelaksanaan Pilkada di Pacitan," imbaunya. (*)

Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Baca Sebelumnya

Dukung Pemberdayaan UKM di Surabaya, Crown Prince Hotel Bentuk Program Bilik Karya

Baca Selanjutnya

Strategi Ketahanan Pangan, Fadli Zon Soroti Pentingnya Terobosan di Sektor Pertanian

Tags:

pacitan Pilkada 2024

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar