Satu Tersangka Dugaan Korupsi TKD Gedangan Ditahan Kejari Sidoarjo

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

23 Nov 2023 01:04

Thumbnail Satu Tersangka Dugaan Korupsi TKD Gedangan Ditahan Kejari Sidoarjo
MIW saat digelandang ke Mobil Tahanan guna menjalani masa tahanan sebelum disidangkan selama 20 hari kedepan. (Foto:Yudha/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penguasaan, pengukuran hingga penjualan aset tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan tahun 2022 yang berada di Desa Gempolsari, Rabu (21/11) sore.

"Tersangka MIW, ditahan usai dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo atau usai tersangka dan barang bukti (tahap dua) kami terima," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Jhon Franky Y.A. di Kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung no 36 Sidoarjo.

Lebih lanjut Franky menambahkan jika tersangka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

"Atas dasar berbagai pertimbangan, tersangka kami tahan untuk dua puluh hari kedepan," lanjut Franky didampingi dua kasubsinya, Ardhi Padma dan I Putu Kisnu Gupta.

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Tak hanya itu, Franky juga menjelaskan jika dalam kasus tersebut, MIW bukan pihak pemerintah, melainkan pihak swasta. Dalam melancarkan aksinya ia bersama SA, mantan Kades Gempolsari yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Selain dua orang ini, penyidik juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni SRH, IFZ dan IST. Saat ini ketiganya masih berada di tingkat penyidikan dan akan segera dirampungkan.

"Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam hal penguasaan, pengurukan dan penjualan dia objek lahan sawah dengan luas total 3.882 meter persegi yang terbagi dalam dua bidang yang luasnya identik, 1.991 meter persegi," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung ini.

Lahan yang menjadi objek perkara secara administratif berada di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Namun demikian untuk status tanah merupakan TKD milik Desa Gedangan, buah hasil tukar guling sejak tahun 1991.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Dalam perjalanannya aset Pemdes Gedangan itu kemudian dikuasai secara melawan hukum hingga diuruk pada Maret 2021. Hasil pengurukan ini kemudian dijual ke masyarakat oleh para tersangka.

Namun sayangnya di kemudian hari diketahui jika yang diuruk oleh tersangka ini bukanlah objek lahan yang pernah dibeli oleh tersangka Surahman kepada petani gogol dengan uang muka Rp 50 juta. Tanah tersebut merupakan TKD milik Desa Gedangan yang letaknya memang dekat dekat lahan yang dibeli.

Berdasarkan kejadian tersebut , tersangka lantas berupaya melakukan tukar guling TKD dengan tanah yang mereka beli dari pegogol. Untuk memuluskan rencana, SA pun mendapat uang Rp 25 juta untuk memproses lahan tersebut.

Mirisnya para tersangka nekat menjual lahan yang sudah diuruk dan dijadikan lahan kavling. Untuk setiap lavling mereka mematok harga Rp 65 juta. Padahal proses tukar guling tidak pernah terjadi bahkan hingga kasus tersebut terungkap Kejari Sidoarjo.

"Atas perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 575 juta,” pungkas Franky. (*)

Baca Sebelumnya

LKNU Cianjur Kembali Adakan Baksos Kesehatan Gratis, Wujud Nyata Peduli Sesama

Baca Selanjutnya

Tips Menggoreng Kerupuk Agar Mekar Sempurna

Tags:

sidoarjo Gedangan Gempolsari TKD Gedangan TKD Korupsi tukar guling gogol

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar