KETIK, BATU – Peredaran narkotika di Kota Batu kembali terungkap setelah Satresnarkoba Polres Batu menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Batu.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga pada akhir Januari 2026 terkait dugaan transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Dari hasil itu, kami berhasil mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga:
Ada Apa? Sudah Pekan Kedua, Pendaftaran Sekda Kota Batu Masih Sepi PeminatPetugas kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka diamankan saat berada di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi kami temukan dalam plastik klip bening di saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J.
Baca Juga:
Genjot Sertifikasi Halal, Pemkot Batu Siapkan Ratusan Kuota Bantuan untuk UMKMHingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka S diduga berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu dan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup,” pungkas Iptu Huda. (*)