Satpol PP Kota Malang Copot Paksa Baliho Parpol Tak Berizin

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Naufal Ardiansyah

6 Jul 2023 12:34

Thumbnail Satpol PP Kota Malang Copot Paksa Baliho Parpol Tak Berizin
Penertiban baliho parpol di sekitar Stadion Gajayana.(Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Puluhan baliho atau spanduk partai politik yang tak memiliki izin bertebaran di tiap titik Kota Malang. Dinilai melanggar peraturan daerah, baliho partai politik tersebut langsung dicopot dan ditertibkan oleh Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.

Terdapat 26 baliho yang berhasil ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang. Lokasi penertiban tersebar di beberapa titik seperti Jalan Semeru, Jalan Galunggung, Jalan Kawi, Jalan Wilis, Jalan Simpang Balapan, Jalan Simpang Ijen, Jalan Bandung, dan Jalan Veteran.

"Ini menindalanjuti rapat koordinasi antara perangkat daerah dengan Bawaslu pada 21 Juni 2023. Banyak sekali pengaduan, kenapa Kota Malang tidak ada penertiban baliho parpol," ujar Rahmat Hidayah selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Kamis (6/7/2023).

Saat ini belum ada regulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu terkait alat peraga kampanye. Dengan demikian penertiban terhadap baliho partai politik dilakukan dengan mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN Malang

"Penertiban reklame tadi mengikuti perda yang ada sambol menunggu regulasi yang belum ditetapkan oleh KPU. Karena regulasi terkait kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye belum ada, maka dilimpahkan ke pemda," tambahnya.

Prioritas penertiban baliho ialah yang mengganggu dan menutupi jalan, terletak di taman atau ruang terbuka hijau, ditempel menggunakan paku di pohon maupun tiang listrik, hingga menutupi rambu lalu lintas.

"Itu semua (pelanggaran) sudah termasuk pada Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Ini akan kita lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU," ungkap Rahmat.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo pun demikian. Baliho-baliho yang ditertibkan belum dapat dikatakan sebagai barang Pemilu.

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

"Ini kan belum Pemilu dan tahapan kampanye belum dimulai. Bawaslu yang jelas menegakkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Memang calon peserta pemilu sudah ada, tapi mulai kampanyenya kan belum," ujar Iwan.

Dengan demikian, jika baliho tersebut tak berizin maka menkadi kewenangan dari Pemerintah Kota Malang. Lain halnya jika memasuki masa kampanye, apabila ditemukan alat peraga yang menyalahi aturan maka sudah menjadi wewenang Bawaslu.

"Masih barang reklame, urusannya dengan Pemda. Kalau memang ada reklame yang dianggap belum berizin, tentu kewenangan Pemda. Tapi kalau sudah mulai kampanye ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU dan tidak sesuai Perda maupun Perwal, itu baru wewenang Bawaslu," tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

RUU Kesehatan Dinilai Kembalikan Peran Negara dalam Mengusurus Kesehatan Rakyatnya

Baca Selanjutnya

248.000 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea dan Cukai Samarinda

Tags:

Baliho parpol reklame parpol Satpol PP Kota Malang partai politik

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar